Saturday, January 14, 2012
Rasa Aman
Rasa aman adalah hak dasar yang bilamana tidak terpenuhi akan timpanglah kehidupan dasar manusia. Betapa manusia membutuhkan rasa aman, rasa aman dari kelaparan, rasa aman dari marabahaya, rasa aman dari ketidak-berdayaan. memanipulasi rasa aman, dengan cara menciptakan teror ketidak-amanan, adalah cara klasik mendapatkan kekuasaan. Sejarah mencatat bagaimana manusia satu memanipulasi rasa aman manusia lain untuk kepentingan dirinya sendiri dengan jalan menciptakan ketidak-amanan pada jiwa manusia lain sehingga tercipta rasa takut, takut dari kelaparan, takut dari marabahaya yg sengaja diciptakan. akhirnya, manusia yg takut akan terpaksa memberikan nasibnya kepada mereka yg dapat memberikan rasa aman...
NATURAL DISASTERS IN INDONESIA: WHAT SHOULD THE GOVERNMENT DO FOR THE FUTURE? (old paper)
Introduction
Indonesia experienced two major earthquakes in the past two years. First, a 9.0 Richter scale earthquake that hit Aceh on December 26, 2004 was followed by a huge tsunami wave that devastated Aceh and brought Aceh into zero condition of life. Hundreds of thousands of people lost their lives. All infrastructures were destroyed. Homes, buildings, schools, offices, factories, roads, bridges, and others were seriously damaged. The people who survived from the disaster were not lucky because there are limited basic needs such as: food, housing, electricity, water, and sanitation. The result of a development program of previous years was devastated by this disaster in only a few minutes. The death toll from the earthquake and tsunami in Aceh was 165,708 with US $ 4,747 million of total damage and losses. Second, a 6.3 Richter scale earthquake struck Yogyakarta and Central Java on May 27, 2006. The death toll caused by this earthquake was 5,716 people with US $ 3,134 million lost from the damage of private and public infrastructures (BAPPENAS, 2006).
Other severe disasters that have happened in Indonesia are floods and landslides. The Jakarta flood in early February 2007 has resulted in large economic losses because almost 70 % of Jakarta province was covered with from 1-5 meters of water and all economic activities were paralyzed. The flood killed at least 57 people and 420.440 people must abandon their homes and live as refugees. The damage and losses from this hazard reached US $ 1.8 million per day (Walhi, 2007). In another location, a landslide disaster that happened in Flores, East Nusa Tenggara province killed at least 40 people and dozens of houses were damaged (BBC News, 2007).
Geologically, Indonesia is located at the junction of three-earth plates: Eurasian, Indo-Australian and Pacific plate. The Eurasian plate moves southward by 3 cm/year and is hit by the Australian plate with velocity at least 3-7 cm/year from south. The colliding zones between these plates create “the ring of fire” which means “the ring where the tectonic earthquakes are mostly generated”. The implication from this condition is that Indonesia has potential to be struck by major tectonic earthquakes. Some of these earthquakes potentially generate tsunami. Another implication from geological setting is causing an active mountain belt from Sumatra, Java, Bali, Nusa Tenggara and Sulawesi and this belt creates the terrain condition of Indonesia mostly having many hills and valleys. The interaction between terrain condition of Indonesia and tropical climate has consequences making Indonesia highly vulnerable to landslide and flood disaster during rainy season. Unfortunately, there are many other types of natural disasters that potentially happen in Indonesia: tropical cyclone, drought and forest fire.
Disaster and development
There is a relationship between disaster and development. The development can reduce or increase the vulnerability of people from disaster. On the other hand, the disaster can cause setbacks in the development and can also create opportunities for development. Some governments ignore and the others realize it. The governments who ignore it are not concerned about disasters that potentially happen in the future and hope the disasters would not happen. The phenomenon is if the disaster strikes, they are just shocked and only can do little things and it is even more embarrassing moment if they ask help from other countries and relief organizations. The governments who realize that there is a relationship between disaster and development do so usually because their countries have been hit by a devastating disaster. They realize that the development results that have successfully done can be devastated by disaster only in few time. They realize that their past development programs, as Stephenson said in 1994, were not assessed in the context of disasters, neither from the effect of the disaster on the development program nor from the point of whether the development programs increased either the likelihood of a disaster or increased the potential damaging effects of a disaster.
On the other hand, there is a different picture in the developed countries. They have developed in economics and therefore have flexibility in using their budget to anticipate if natural disasters happen. One example is the United States. In 1906, a 7.7 on the Richter scale earthquake struck San Francisco (California) triggered a fire that caused a death toll over 3,000 people and more than 200,000 people were injured. The economic losses exceeded US $ 400 million in 1906 dollars. After that, as their economy developed they built more robust buildings, roads and other infrastructures in order to reduce the impact of an earthquake if it happens in the future. The benefits of these efforts were received when the city experienced another major earthquake (6.7 on the Richter scale) in 1989, which only killed 62 people and even though caused substantial economic losses, but the city recovered quickly.
The reasons why the governments of developing countries are reluctant to consider the disasters in their development program might can be found in Kofi Annan’s statement in 1999 (Mechler, R, 2005):
“Building a culture of prevention is not easy. While the costs of prevention have to be paid in the present, its benefits lie in a distant future. Moreover, the benefits are not tangible; they are the disasters that did NOT happen”.
The governments do not want to spend their money to make preparedness so they only conduct development programs as usual. It is reasonable, because to do that the governments have to spend much more money and there is no benefit until the disasters really strike in the future. The other reason to not consider the disasters in development program is it will need long-term commitment and longer planning horizons, and that is difficult to implement (Meller, R, 2005). The development programs in the developing countries usually must give direct advantages to the community and prevention for disasters wouldn’t give direct advantages to them
What should the government do?
The government of Indonesia actually has information about how vulnerable Indonesia is from natural disasters, but they still believe conventional paradigm towards natural disaster. Conventional paradigm assumes that natural disaster couldn’t be avoided. Therefore what we can only do is helping the victims immediately and give appropriate aids to reduce the losses and relief until the condition returns to normal. After the catastrophic tsunami hit Aceh in 2004, the government gradually shifted paradigm into mitigation/preventive paradigm. Mitigation means measures to lessen the impact of a disaster phenomenon by improving a community’s ability to absorb the impact with minimum damage or disruptive effect. The measures include both preparedness and protection of physical infrastructure and economic assets (Stephenson, R.S, 1994).
There are two choices that the government can choose from: spend now on prevention or mitigation and integrate it into development program or, keep the money and use it when the disaster happens. One basic principle affecting the choice is that spending on preparedness and mitigation should be less than the present value of the expected losses that would be averted by the preparedness/mitigation measure. (Stephenson, R.S, 1994). To analyze the cost of investing on mitigation and the benefits that might be got when disaster happens in the future, the government could use cost benefits analysis (CBA) method for natural disaster. For example, using CBA, the government can determine costs for alternative project options (cost) and damages with and without mitigation options (benefits). After that, they can calculate economic viability of options and choose most profitable development project to implement.
The government should consider the disaster in their development program. It is because Indonesia has many potential disasters that can strike immediately, so generally there will be more advantages or benefits in the future if the government spends their money to anticipate the disasters starting now. Some politicians and government officials who tend to justify that the lack of expenditure for mitigation because they think the disasters occur rather infrequently and uncertainty should change their point of view. The government policy should put the development in the context of natural disasters that could potentially happen in the future. They have to understand the types of natural disasters in their regions and design prevention of disaster while conducting the development program. The idea is to integrate prevention of disaster in the development program. The development program should reduce the vulnerability of society by improving their capability to face natural disasters. For the future, the government of Indonesia should:
1. Know and understand that although Indonesia is blessed by various natural resources, they are also accompanied by various potential natural disasters.
2. Shift consistently the paradigm: from focus on post-disaster action to disaster prevention/mitigation. Therefore all development programs should be put on “positive” aspect in relation with disaster, which is to decrease the vulnerability, and not in “negative” one, which can increase the vulnerability.
3. Have long-term commitment and longer planning horizon of development in which mitigation can be integrated into development program.
4. Obey and enforce the law consistently, for example space use law and land use regulation.
Conclusion
There is a good sign from the government as they put disaster management on The Government Working Plan 2007, which is to rehabilitate and reconstruct Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Nias (North Sumatera), Daerah Istimewa Yogyakarta and Central Java, and also to mitigate and fight disaster (RKP 2007). But, there is not enough if the government is only focusing on short-term period of development program or giving response for “putting on a show” that will not be effective at all. It needs to be continued on and on.
Indonesia experienced two major earthquakes in the past two years. First, a 9.0 Richter scale earthquake that hit Aceh on December 26, 2004 was followed by a huge tsunami wave that devastated Aceh and brought Aceh into zero condition of life. Hundreds of thousands of people lost their lives. All infrastructures were destroyed. Homes, buildings, schools, offices, factories, roads, bridges, and others were seriously damaged. The people who survived from the disaster were not lucky because there are limited basic needs such as: food, housing, electricity, water, and sanitation. The result of a development program of previous years was devastated by this disaster in only a few minutes. The death toll from the earthquake and tsunami in Aceh was 165,708 with US $ 4,747 million of total damage and losses. Second, a 6.3 Richter scale earthquake struck Yogyakarta and Central Java on May 27, 2006. The death toll caused by this earthquake was 5,716 people with US $ 3,134 million lost from the damage of private and public infrastructures (BAPPENAS, 2006).
Other severe disasters that have happened in Indonesia are floods and landslides. The Jakarta flood in early February 2007 has resulted in large economic losses because almost 70 % of Jakarta province was covered with from 1-5 meters of water and all economic activities were paralyzed. The flood killed at least 57 people and 420.440 people must abandon their homes and live as refugees. The damage and losses from this hazard reached US $ 1.8 million per day (Walhi, 2007). In another location, a landslide disaster that happened in Flores, East Nusa Tenggara province killed at least 40 people and dozens of houses were damaged (BBC News, 2007).
Geologically, Indonesia is located at the junction of three-earth plates: Eurasian, Indo-Australian and Pacific plate. The Eurasian plate moves southward by 3 cm/year and is hit by the Australian plate with velocity at least 3-7 cm/year from south. The colliding zones between these plates create “the ring of fire” which means “the ring where the tectonic earthquakes are mostly generated”. The implication from this condition is that Indonesia has potential to be struck by major tectonic earthquakes. Some of these earthquakes potentially generate tsunami. Another implication from geological setting is causing an active mountain belt from Sumatra, Java, Bali, Nusa Tenggara and Sulawesi and this belt creates the terrain condition of Indonesia mostly having many hills and valleys. The interaction between terrain condition of Indonesia and tropical climate has consequences making Indonesia highly vulnerable to landslide and flood disaster during rainy season. Unfortunately, there are many other types of natural disasters that potentially happen in Indonesia: tropical cyclone, drought and forest fire.
Disaster and development
There is a relationship between disaster and development. The development can reduce or increase the vulnerability of people from disaster. On the other hand, the disaster can cause setbacks in the development and can also create opportunities for development. Some governments ignore and the others realize it. The governments who ignore it are not concerned about disasters that potentially happen in the future and hope the disasters would not happen. The phenomenon is if the disaster strikes, they are just shocked and only can do little things and it is even more embarrassing moment if they ask help from other countries and relief organizations. The governments who realize that there is a relationship between disaster and development do so usually because their countries have been hit by a devastating disaster. They realize that the development results that have successfully done can be devastated by disaster only in few time. They realize that their past development programs, as Stephenson said in 1994, were not assessed in the context of disasters, neither from the effect of the disaster on the development program nor from the point of whether the development programs increased either the likelihood of a disaster or increased the potential damaging effects of a disaster.
On the other hand, there is a different picture in the developed countries. They have developed in economics and therefore have flexibility in using their budget to anticipate if natural disasters happen. One example is the United States. In 1906, a 7.7 on the Richter scale earthquake struck San Francisco (California) triggered a fire that caused a death toll over 3,000 people and more than 200,000 people were injured. The economic losses exceeded US $ 400 million in 1906 dollars. After that, as their economy developed they built more robust buildings, roads and other infrastructures in order to reduce the impact of an earthquake if it happens in the future. The benefits of these efforts were received when the city experienced another major earthquake (6.7 on the Richter scale) in 1989, which only killed 62 people and even though caused substantial economic losses, but the city recovered quickly.
The reasons why the governments of developing countries are reluctant to consider the disasters in their development program might can be found in Kofi Annan’s statement in 1999 (Mechler, R, 2005):
“Building a culture of prevention is not easy. While the costs of prevention have to be paid in the present, its benefits lie in a distant future. Moreover, the benefits are not tangible; they are the disasters that did NOT happen”.
The governments do not want to spend their money to make preparedness so they only conduct development programs as usual. It is reasonable, because to do that the governments have to spend much more money and there is no benefit until the disasters really strike in the future. The other reason to not consider the disasters in development program is it will need long-term commitment and longer planning horizons, and that is difficult to implement (Meller, R, 2005). The development programs in the developing countries usually must give direct advantages to the community and prevention for disasters wouldn’t give direct advantages to them
What should the government do?
The government of Indonesia actually has information about how vulnerable Indonesia is from natural disasters, but they still believe conventional paradigm towards natural disaster. Conventional paradigm assumes that natural disaster couldn’t be avoided. Therefore what we can only do is helping the victims immediately and give appropriate aids to reduce the losses and relief until the condition returns to normal. After the catastrophic tsunami hit Aceh in 2004, the government gradually shifted paradigm into mitigation/preventive paradigm. Mitigation means measures to lessen the impact of a disaster phenomenon by improving a community’s ability to absorb the impact with minimum damage or disruptive effect. The measures include both preparedness and protection of physical infrastructure and economic assets (Stephenson, R.S, 1994).
There are two choices that the government can choose from: spend now on prevention or mitigation and integrate it into development program or, keep the money and use it when the disaster happens. One basic principle affecting the choice is that spending on preparedness and mitigation should be less than the present value of the expected losses that would be averted by the preparedness/mitigation measure. (Stephenson, R.S, 1994). To analyze the cost of investing on mitigation and the benefits that might be got when disaster happens in the future, the government could use cost benefits analysis (CBA) method for natural disaster. For example, using CBA, the government can determine costs for alternative project options (cost) and damages with and without mitigation options (benefits). After that, they can calculate economic viability of options and choose most profitable development project to implement.
The government should consider the disaster in their development program. It is because Indonesia has many potential disasters that can strike immediately, so generally there will be more advantages or benefits in the future if the government spends their money to anticipate the disasters starting now. Some politicians and government officials who tend to justify that the lack of expenditure for mitigation because they think the disasters occur rather infrequently and uncertainty should change their point of view. The government policy should put the development in the context of natural disasters that could potentially happen in the future. They have to understand the types of natural disasters in their regions and design prevention of disaster while conducting the development program. The idea is to integrate prevention of disaster in the development program. The development program should reduce the vulnerability of society by improving their capability to face natural disasters. For the future, the government of Indonesia should:
1. Know and understand that although Indonesia is blessed by various natural resources, they are also accompanied by various potential natural disasters.
2. Shift consistently the paradigm: from focus on post-disaster action to disaster prevention/mitigation. Therefore all development programs should be put on “positive” aspect in relation with disaster, which is to decrease the vulnerability, and not in “negative” one, which can increase the vulnerability.
3. Have long-term commitment and longer planning horizon of development in which mitigation can be integrated into development program.
4. Obey and enforce the law consistently, for example space use law and land use regulation.
Conclusion
There is a good sign from the government as they put disaster management on The Government Working Plan 2007, which is to rehabilitate and reconstruct Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Nias (North Sumatera), Daerah Istimewa Yogyakarta and Central Java, and also to mitigate and fight disaster (RKP 2007). But, there is not enough if the government is only focusing on short-term period of development program or giving response for “putting on a show” that will not be effective at all. It needs to be continued on and on.
Monday, January 4, 2010
For my Tekkim students
Please read carefully about ecosystem, hazardous waste, EMS, water quality related to mining activity, cleaner production hierarchy & your group research...
the test will test your understanding towards real environmental problems...
be prepare!
the test will test your understanding towards real environmental problems...
be prepare!
TERCEMARNYA SUNGAI BALANGAN DAN PROTEKSI LINGKUNGAN HIDUP
Berita tercemarnya Sungai Balangan akibat meluapnya air limbah batubara dari kolam pengendapan (settling pond) SP 6B PT Adaro Indonesia, pada Kamis (22/10) malam (Kompas online, 23/10) sepertinya tertelan oleh hiruk-pikuk pemberitaan media mengenai “cicak vs buaya”. Dalam situasi normal, peristiwa seperti ini tentu akan menjadi bahan pemberitaan hangat media lokal maupun nasional, karena kejadian ini terkait dengan masalah lingkungan akibat aktivitas tambang serta mengingat Meneg Lingkungan Hidup adalah urang Banua. Terlebih jika dikaitkan juga dengan kiprah 100 hari kabinet di bidang lingkungan hidup, maka kasus lingkungan ini mungkin akan menjadi semacam “uji publik” terhadap sang menteri LH. Biasanya dalam 100 hari pertama masa kerjanya, para menteri pengin unjuk gigi agar terlihat kompeten di mata presiden da rakyat. Selain itu, dengan telah diundangkannya UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, permasalahan tercemarnya Sungai Balangan tidak hanya dapat dipandang sebagai persoalan teknis terkait tercemarnya air sungai akibat limpasan air limbah batubara, namun persoalan ini juga berdimensi hukum dan sosial.
Tulisan yang akan memaparkan pentingnya peran perusahaan, pemerintah, masyarakat, serta aturan hukum dalam mencegah, menanggulangi dan memulihkan kerusakan lingkungan hidup, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pendapat instansi dimana penulis bekerja.
MANAJEMEN LINGKUNGAN TAMBANG
Di dalam situs websitenya (www.adaro.com) yang berbahasa Inggris (yang tentunya tidak komunikatif untuk masyarakat umum di Kalsel maupun Indonesia), PT Adaro menyatakan berbagai komitmen idealisnya dalam hal perlindungan lingkungan (environmental protection) melalui apa yang disebut kebijakan lingkungan PT Adaro, seperti misalnya: “terus-menerus meningkatkan pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang terbaik (environmental management best practice)…”, “secara efektif mengelola dampak lingkungan yang potensial dan menghindari degradasi lingkungan” dan masih ada bebarapa kebijakan lagi. Tujuan yang dinyatakan PT Adaro adalah untuk “memastikan bahwa perusahaan akan terus-menerus memenuhi standar tertinggi internasional dan nasional dalam (upaya) rehabilitasi lingkungan…”. Pertanyaannya adalah, apakah komitmen “yang sempurna” ini hanya sekedar semboyan kosong atau telah berkorelasi positif dengan kinerja pengelolaan lingkungan hidup (mining environmental management performance) PT Adaro? Kemudian, apakah komitmen ini telah diwujudkan dalam suatu sistem manajeman lingkungan tambang (mining environmental management system / mining EMS) yang terstandarisasi sesuai standar ISO 14001?
Kinerja (performance) lingkungan ini dapat diukur dari berbagai aspek seperti: akuntabilitas penggunaan sumberdaya alam (lahan, air) termasuk besarnya limbah dan emisi yang dihasilkan (jenis polutan ke udara, air, serta tanah), seberapa jauh perusahaan dapat memenuhi standar lingkungan yang ditentukan dan berapa banyak komplain terkait lingkungan yang diterima baik dari masyarakat, LSM, maupun pemerintah. Sayangnya tidak ada data lingkungan (environmental data) yang dapat diakses dari website PT Adaro. Satu hal yang tidak ter-ekspose adalah adakah EMS PT Adaro sudah sesuai kriteria ISO 14001? jika PT Adaro memang memiliki komitmen yang tinggi terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan, seharusnya ada informasi mengenai sistem manajemen lingkungan yang diterapkan (in place) apalagi jika sistem tersebut telah memenuhi standar ISO 14001.
Secara singkat seri ISO 14001 berkaitan dengan sistem manajemen lingkungan (EMS) yang dapat diterapkan di berbagai jenis industri, berbagai skala usaha maupun lokasi usaha. Setiap badan usaha yang bersertifikasi ISO 14001 maka badan usaha tersebut dapat dikatakan telah melakukan usaha pengelolaan lingkungan yang bertujuan meminimalkan dampak negatif usahanya di seluruh area operasinya dan di setiap aspek produksinya dengan menerapkan sistem manajemen lingkungan. Aspek yang perlu dipenuhi dalam ISO 14001 adalah kebijakan (policy), perencanaan (planning), penerapan (implementation), evaluasi (evaluation), dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan (continuous improvement). Dalam ISO 14001 pengelolaan lingkungan harus dilaksanakan pada semua aspek operasi, di seluruh kegiatan apapun dan dimanapun sampai hal-hal yang kecil. Misalnya pengelolaan lingkungan di area workshop: jenis kegiatannya apa saja, potensi pencemaran apa saja, material yang digunakan apa saja dan bagaiman upaya pengelolaan lingkungannya. Semua diatur jelas dan detil. Biasanya, kita bisa pandang perusahaan tersebut sebagai green company. Nah, perusahaan sekelas PT Adaro tentunya telah memiliki dan menerapkan EMS, namun sudahkan bersertifikasi ISO 14001?
UU LINGKUNGAN HIDUP
Selanjutnya, meskipun upaya ganti rugi terhadap masyarakat yang terkena dampak tercemarnya air Sungai Balangan ini akan segera dilaksanakan, namun bukan berarti tanggung-jawab PT Adaro telah selesai. Pertanyaan mengapa air limbah batubara dapat meluap? Adakah unsur kesengajaan atau kelalain? Sudah cukupkah usaha PT Adaro mengantisipasi unusual high rainfall? Adakah potensi kerusakan/degradasi lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible environmental damage/change)? Dan berbagai pertanyaan lainnya harus terjawab. Meskipun demikian, langkah cepat PT Adaro untuk segera memberikan ganti rugi ini patut diapresiasi, meskipun hal itu sebenarnya adalah sebuah “keharusan” untuk kepentingan PT Adaro sendiri, karena jika tidak maka masyarakat secara hukum dapat menuntut ganti rugi akibat pencemaran lingkungan akibat aktivitas suatu badan usaha. UU No 32 Tahun 2009, pasal 91 mengatur hak gugat masyarakat apabila “mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”. Selain masyarakat, LSM lingkungan juga berhak mengajukan gugatan “untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup” meskipun tidak boleh menuntut ganti rugi. Selain kepada masyarakat dan LSM, UU ini juga memberikan ruang bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk menggugat badan usaha yang mencemari lingkungan (ketentuan pasal 90).
Dengan berbagai hak gugat dalam UU ini, tentu saja akan memberikan angin positif bagi upaya pencegahan dan perlindungan lingkungan hidup, karena setiap badan usaha akan selalu berhati-hati dalam melaksanakan aktivitasnya agar tidak mencemari lingkungan. Lebih lanjut, ada ketentuan pidana bagi perusahaan yang dengan sengaja maupun tidak (karena kelalaiannya) menyebabkan pencemaran lingkungan hidup, misalnya menyebabkan terlampauinya baku mutu air, udara, maupun kriteria kerusakan lingkungan hidup lain. Nah, jikalau dalam investigasi dari pihak berwenang (penyidik kepolisian maupun penyidik pegawai negeri sipil) terbukti bahwa PT Adaro dengan sengaja mencemari Sungai Balangan, maka menurut ketentuan pasal 98 UU 32/2009 ancamannya adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Adapun jika hanya “lalai” maka menurut pasal 99 ancaman hukumannya paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Ketentuan ancaman pidana dan denda yang “keras” ini jika diikuti dengan implementasinya secara konsekwen, tentu akan menjadi instrumen yang efektif dalam usaha perlindungan terhadap lingkungan hidup dan pengendalian perusakan lingkungan hidup. Pemerintah sebagai regulator, juga tidak bisa seenaknya menerbitkan suatu ijin lingkungan tanpa assesment memadai, karena masyarakat juga memiliki hak gugat administratif atas pemerintah/pemerintah daerah jika pemerintah/pemda melalui instansi teknisnya “bermain” terkait perizinan lingkungan, misalnya memberikan izin lingkungan tanpa AMDAL atau UKL dan UPL.
Ke depan, dengan semakin ketatnya peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup dan kontrol yang kuat dari masyarakat dan LSM, maka setiap badan usaha harus segera merubah paradigma-nya dalam memandang lingkungan. Lingkungan hidup tidak semata dipandang sebagai objek ekonomi yang bisa dieksploitasi tanpa batas, namun harus dipandang sebagai bagian penting dari keberlanjutan suatu usaha perusahaan. Lingkungan hidup bukanlah sekedar objek fisik, namun ia menyimpan berbagai layanan ekosistem (ecosystem services) yang penting bagi manusia. Lingkungan hidup juga memiliki dimensi sosial karena seluruh masyarakat bergantung padanya. Perusahaan yang memperhatikan upaya perlindungan lingkungan hidup secara tidak langsung telah bertanggung-jawab secara sosial kepada masyarakat. Dampak positifnya adalah perusahaan tersebut akan diterima baik oleh masyarakat dan ia akan memiliki lisensi sosial (social license) yang sangat penting bagi keberlangsungan operasional perusahaan. Perusahaan, apapun jenisnya, segeralah menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang baik, meskipun tidak harus berstandar ISO 14001.
Didik Triwibowo, MEnvMan
Geolog Lingkungan Distamben Prov Kalsel/
Dosen Pengelolaan Lingkungan T.Kimia Unlam
Email: didik.triwibowo@uqconnect.edu.au
Tulisan yang akan memaparkan pentingnya peran perusahaan, pemerintah, masyarakat, serta aturan hukum dalam mencegah, menanggulangi dan memulihkan kerusakan lingkungan hidup, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pendapat instansi dimana penulis bekerja.
MANAJEMEN LINGKUNGAN TAMBANG
Di dalam situs websitenya (www.adaro.com) yang berbahasa Inggris (yang tentunya tidak komunikatif untuk masyarakat umum di Kalsel maupun Indonesia), PT Adaro menyatakan berbagai komitmen idealisnya dalam hal perlindungan lingkungan (environmental protection) melalui apa yang disebut kebijakan lingkungan PT Adaro, seperti misalnya: “terus-menerus meningkatkan pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang terbaik (environmental management best practice)…”, “secara efektif mengelola dampak lingkungan yang potensial dan menghindari degradasi lingkungan” dan masih ada bebarapa kebijakan lagi. Tujuan yang dinyatakan PT Adaro adalah untuk “memastikan bahwa perusahaan akan terus-menerus memenuhi standar tertinggi internasional dan nasional dalam (upaya) rehabilitasi lingkungan…”. Pertanyaannya adalah, apakah komitmen “yang sempurna” ini hanya sekedar semboyan kosong atau telah berkorelasi positif dengan kinerja pengelolaan lingkungan hidup (mining environmental management performance) PT Adaro? Kemudian, apakah komitmen ini telah diwujudkan dalam suatu sistem manajeman lingkungan tambang (mining environmental management system / mining EMS) yang terstandarisasi sesuai standar ISO 14001?
Kinerja (performance) lingkungan ini dapat diukur dari berbagai aspek seperti: akuntabilitas penggunaan sumberdaya alam (lahan, air) termasuk besarnya limbah dan emisi yang dihasilkan (jenis polutan ke udara, air, serta tanah), seberapa jauh perusahaan dapat memenuhi standar lingkungan yang ditentukan dan berapa banyak komplain terkait lingkungan yang diterima baik dari masyarakat, LSM, maupun pemerintah. Sayangnya tidak ada data lingkungan (environmental data) yang dapat diakses dari website PT Adaro. Satu hal yang tidak ter-ekspose adalah adakah EMS PT Adaro sudah sesuai kriteria ISO 14001? jika PT Adaro memang memiliki komitmen yang tinggi terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan, seharusnya ada informasi mengenai sistem manajemen lingkungan yang diterapkan (in place) apalagi jika sistem tersebut telah memenuhi standar ISO 14001.
Secara singkat seri ISO 14001 berkaitan dengan sistem manajemen lingkungan (EMS) yang dapat diterapkan di berbagai jenis industri, berbagai skala usaha maupun lokasi usaha. Setiap badan usaha yang bersertifikasi ISO 14001 maka badan usaha tersebut dapat dikatakan telah melakukan usaha pengelolaan lingkungan yang bertujuan meminimalkan dampak negatif usahanya di seluruh area operasinya dan di setiap aspek produksinya dengan menerapkan sistem manajemen lingkungan. Aspek yang perlu dipenuhi dalam ISO 14001 adalah kebijakan (policy), perencanaan (planning), penerapan (implementation), evaluasi (evaluation), dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan (continuous improvement). Dalam ISO 14001 pengelolaan lingkungan harus dilaksanakan pada semua aspek operasi, di seluruh kegiatan apapun dan dimanapun sampai hal-hal yang kecil. Misalnya pengelolaan lingkungan di area workshop: jenis kegiatannya apa saja, potensi pencemaran apa saja, material yang digunakan apa saja dan bagaiman upaya pengelolaan lingkungannya. Semua diatur jelas dan detil. Biasanya, kita bisa pandang perusahaan tersebut sebagai green company. Nah, perusahaan sekelas PT Adaro tentunya telah memiliki dan menerapkan EMS, namun sudahkan bersertifikasi ISO 14001?
UU LINGKUNGAN HIDUP
Selanjutnya, meskipun upaya ganti rugi terhadap masyarakat yang terkena dampak tercemarnya air Sungai Balangan ini akan segera dilaksanakan, namun bukan berarti tanggung-jawab PT Adaro telah selesai. Pertanyaan mengapa air limbah batubara dapat meluap? Adakah unsur kesengajaan atau kelalain? Sudah cukupkah usaha PT Adaro mengantisipasi unusual high rainfall? Adakah potensi kerusakan/degradasi lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible environmental damage/change)? Dan berbagai pertanyaan lainnya harus terjawab. Meskipun demikian, langkah cepat PT Adaro untuk segera memberikan ganti rugi ini patut diapresiasi, meskipun hal itu sebenarnya adalah sebuah “keharusan” untuk kepentingan PT Adaro sendiri, karena jika tidak maka masyarakat secara hukum dapat menuntut ganti rugi akibat pencemaran lingkungan akibat aktivitas suatu badan usaha. UU No 32 Tahun 2009, pasal 91 mengatur hak gugat masyarakat apabila “mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”. Selain masyarakat, LSM lingkungan juga berhak mengajukan gugatan “untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup” meskipun tidak boleh menuntut ganti rugi. Selain kepada masyarakat dan LSM, UU ini juga memberikan ruang bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk menggugat badan usaha yang mencemari lingkungan (ketentuan pasal 90).
Dengan berbagai hak gugat dalam UU ini, tentu saja akan memberikan angin positif bagi upaya pencegahan dan perlindungan lingkungan hidup, karena setiap badan usaha akan selalu berhati-hati dalam melaksanakan aktivitasnya agar tidak mencemari lingkungan. Lebih lanjut, ada ketentuan pidana bagi perusahaan yang dengan sengaja maupun tidak (karena kelalaiannya) menyebabkan pencemaran lingkungan hidup, misalnya menyebabkan terlampauinya baku mutu air, udara, maupun kriteria kerusakan lingkungan hidup lain. Nah, jikalau dalam investigasi dari pihak berwenang (penyidik kepolisian maupun penyidik pegawai negeri sipil) terbukti bahwa PT Adaro dengan sengaja mencemari Sungai Balangan, maka menurut ketentuan pasal 98 UU 32/2009 ancamannya adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Adapun jika hanya “lalai” maka menurut pasal 99 ancaman hukumannya paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Ketentuan ancaman pidana dan denda yang “keras” ini jika diikuti dengan implementasinya secara konsekwen, tentu akan menjadi instrumen yang efektif dalam usaha perlindungan terhadap lingkungan hidup dan pengendalian perusakan lingkungan hidup. Pemerintah sebagai regulator, juga tidak bisa seenaknya menerbitkan suatu ijin lingkungan tanpa assesment memadai, karena masyarakat juga memiliki hak gugat administratif atas pemerintah/pemerintah daerah jika pemerintah/pemda melalui instansi teknisnya “bermain” terkait perizinan lingkungan, misalnya memberikan izin lingkungan tanpa AMDAL atau UKL dan UPL.
Ke depan, dengan semakin ketatnya peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup dan kontrol yang kuat dari masyarakat dan LSM, maka setiap badan usaha harus segera merubah paradigma-nya dalam memandang lingkungan. Lingkungan hidup tidak semata dipandang sebagai objek ekonomi yang bisa dieksploitasi tanpa batas, namun harus dipandang sebagai bagian penting dari keberlanjutan suatu usaha perusahaan. Lingkungan hidup bukanlah sekedar objek fisik, namun ia menyimpan berbagai layanan ekosistem (ecosystem services) yang penting bagi manusia. Lingkungan hidup juga memiliki dimensi sosial karena seluruh masyarakat bergantung padanya. Perusahaan yang memperhatikan upaya perlindungan lingkungan hidup secara tidak langsung telah bertanggung-jawab secara sosial kepada masyarakat. Dampak positifnya adalah perusahaan tersebut akan diterima baik oleh masyarakat dan ia akan memiliki lisensi sosial (social license) yang sangat penting bagi keberlangsungan operasional perusahaan. Perusahaan, apapun jenisnya, segeralah menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang baik, meskipun tidak harus berstandar ISO 14001.
Didik Triwibowo, MEnvMan
Geolog Lingkungan Distamben Prov Kalsel/
Dosen Pengelolaan Lingkungan T.Kimia Unlam
Email: didik.triwibowo@uqconnect.edu.au
MENCETAK “INSINYUR HIJAU”
Berkesempatan mengajar di Fakultas Teknik sebuah universitas ternama dan tertua di Kalimantan merupakan kesempatan berharga bagi penulis untuk tetap stay connected dengan dunia keilmuan dan budaya akademik kampus yang dinamis. Kehidupan kampus sebagai dosen tamu di Teknik Kimia Unlam ini setidaknya memacu penulis untuk terus “me-refresh dan meng-update” pengetahuan dan terus mengasahnya sehingga tidak perlu tergagap saat diskusi dengan mahasiswa. Namun yang paling mengesankan adalah kesempatan untuk dapat menjadi bagian dalam proses pematangan intelektual mahasiswa melalui berbagai aktifitas seperti forum kajian, presentasi akademik, diskusi, sharing pendapat, maupun debat. Dalam kaitan dengan mata kuliah yang dipegang penulis yaitu pengelolaan lingkungan, penulis ingin menjadi bagian dari proses pencetakan para calon insinyur ini dengan memberikan label “hijau” di belakang “tukang insinyur” sehingga insya allah tercetak “insinyur hijau”. Yang dimaksud insinyur hijau di sini adalah insinyur yang memiliki kepekaan ekologis, mampu mengidentifikasi persoalan-persoalan lingkungan di sekitarnya dan melihatnya secara utuh dalam konteks sosial dan ekonomi, serta dapat memberikan tawaran solusi yang cerdas. Tukang insinyur di masa mendatang tidaklah hanya seorang perekayasa yang hanya ahli di bidangnya namun tercerabut dari konteks sosial ekonomi masyarakatnya. Ia harus juga memiliki kapasitas yang cukup untuk berkomunikasi dengan baik, memiliki moralitas dan integritas tinggi, memiliki kepekaan sosial dan lingkungan hidup yang besar, dan terus-menerus memiliki spirit dan passion untuk memberikan yang terbaik sesuai bidang keilmuannya bagi bangsa ini.
TUKANG INSINYUR
Peran tukang insinyur begitu penting dalam membangkitkan kembali industri manufaktur Indonesia. Problem bangsa ini terkait dengan rekayasa keteknikan adalah menurunnya kinerja ekspor industri manufaktur Indonesia dan terdegradasinya industri manufaktur kita dimana saat ini seperti mengalami kematian dini. Industri manufaktur sangatlah penting dalam menopang ekonomi maupun sosial, karena industri ini selain menghasilkan produk barang juga menyerap tenaga kerja yang besar. Sebagian besar industri unggulan kita sudah mengalami kemunduran bahkan ambruk seperti misalnya tekstil, elektronik, minyak kelapa sawit, bubur kertas, dan besi baja. Bahkan di Kalsel kita melihat ambruknya industri kayu lapis yang tidak hanya berpengaruh di sektor ekonomi namun juga menyimpan problem sosial berupa ribuan pemutusan hubungan kerja. Begitu banyak problem melilit industri manufaktur kita, baik yang terkait dengan birokrasi, minimnya infrastruktur terutama listrik, jalan dan pelabuhan, maupun kemampuan industri itu sendiri. Problem ini diperparah dengan derasnya produk-produk manufaktur dari luar, terutama Cina dan ketidak-pedulian kita untuk memakai produk dalam negeri. Hasilnya? Industri kita makin terpuruk dan ekonomi bangsa ini bergerak karena didorong aktifitas konsumsi masyrakatnya. Sebuah struktur ekonomi yang rapuh.
Kebangkitan industri manufaktur akan memperkuat struktur ekonomi kita karena melalui industri ini kita dapat memperoleh rentetan efek berganda yang signifikan: tumbuhnya kegiatan-kegiatan sektor hulu yang menyediakan bahan baku industri, terserapnya jutaan tenaga kerja, bergulirnya roda ekonomi lokal, dan dampak positif lainnya. Sayangnya, pengusaha dan investor seperti harus berjuang sendiri untuk sekedar survive dari gempuran persaingan dengan produk industri manufaktur dari luar negeri yang bisa jadi menikmati berbagai fasilitas dan kemudahan dari negaranya. Saat ini kita mengalami krisis listrik yang berimbas besar terhadap kinerja industri dan menyulitkan usaha ekspansi industri. Selain itu, jaringan infrastruktur jalan yang rusak menyulitkan distribusi produk barang dan meningkatkan biaya ekonomi. Prosedur birokrasi yang berbelit menciptakan “bottle neck” ekonomi yang menghambat arus barang. Mudah-mudahan semua hal tersebut dapat segera dipecahkan agar kita tidak kalah start dengan negara lain, karena momentum menggeliatnya perekonomian dunia sudah di depan mata. Indonesia yang masih mengalami pertumbuhan ekonomi positif di kisaran 4% kala ekonomi di banyak negara lain tumbuh negatif tentu harus menjaga pertumbuhan ekonomi tersebut menjadi 6-7% dengan membangkitkan kembali industri kita, terutama untuk mengolah produk-produk unggulan. Jika kebangkitan industri kita ditambah dengan kesadaran masyarakat untuk membeli produk dalam negeri, maka Indonesia pasti bisa menjadi bangsa dengan ekonomi kuat, menjadi “macan ekonomi” di kawasan Asia. Saat ini potensi pasar Indonesia dengan 200 juta lebih penduduk hanyalah sekedar menjadi obyek serbuan produk-produk asing, dan bukan pangsa pasar produk domestik.
Yang menyedihkan adalah, bangsa ini gemar mengekspor bahan mentah ke luar negeri, dan mengimpor produk-produk olahan dari bahan mentah yang kita ekspor. Betapa kita merasakan sumberdaya alam yang kita miliki semakin cepat habis dengan dibarengi rusaknya lingkungan sementara kesejahteraan tidak kunjung dapat dicapai. Batubara kita intensif ditambang namun ketersediaan listrik nasional, regional dan lokal masih defisit. Kayu-kayu dari hutan kita sudah musnah ditebang namun masyarakat yang memiliki hutan turun-temurun masih saja terbelit kemiskinan. Dalam konteks ini para tukang insinyur khususnya alumni FT Unlam diharapkan menjadi pionir kebangkitan industri manufaktur Indonesia, khususnya Kalsel.
INSINYUR HIJAU
Saat ini para insinyur dituntut tidak hanya mampu berkiprah sesuai spesialisasinya (kimia, arsitektur, sipil, tambang, mesin, elektro dst), namun harus juga mampu melakukan proteksi lingkungan hidup dalam setiap kegiatan perekayasaan (engineering). Misalnya, seorang insinyur kimia selain mampu mendesain pabrik kimia dengan kapasitas tertentu seharusnya juga mulai mencoba mendesain dan menerapkan proses produksi yang berkategori “produksi bersih (cleaner production)”: misalnya hanya meghasilkan sedikit emisi udara, sedikit limbah dan lebih efisien. Seorang insinyur arsitektur dan sipil dapat menyumbangkan buah pikirnya misalnya dalam mendesain “sustainable city” untuk Banjarbaru dan Banjarmasin: jaringan jalan yang memungkinkan angkutan publik dapat berkembang, tata kota yang hijau dan memungkinkan warganya menyukai jalan kaki dan bersepeda dst. Dalam lingkup kecil mungkin bisa mendesain perumahan yang sustainable: memiliki ruang terbuka hijau cukup, terdapat pengelolaan sampah mandiri berbasis masyarakat, terdapat pengelolaan limbah cair rumah tangga, rumah didesain untuk irit penerangan, mengembangkan teknologi pendingin alami dst.
Para insinyur tambang dapat mulai menggagas praktek pertambangan yang benar khususnya untuk kelas Kuasa Pertambangan (KP) yang jumlahnya ratusan di Kalsel. Kalau perlu ikatan alumninya memberikan advise kepada para bupati agar tidak mengobral memberikan ijin KP. Jika seorang insinyur memberikan advise ke Bupati, sangat boleh jadi tidak akan didengar, tapi jika seluruh insinyur se-Kalsel bersuara sama? Pastinya Bupati akan mendengarnya meskipun mungkin dengan terpaksa. Ingat fenomena dahsyatnya uang receh dalam kasus Prita vs RS Omni! Untuk para insinyur mesin dan elektro, negara membutuhkan anda untuk menyumbangkan buah pikir dalam mengatasi krisis listrik. Liriklah potensi energi kita yang selama ini dinafikan: energi surya, mikrohidro, biogas.
Dengan pola pikir hijau, para insinyur dapat menyumbangkan banyak hal kepada masyarakat. Masyarakat begitu menunggu kiprah nyata para insinyur kita. Namun sebelum itu, mohon bersabar karena saat ini mereka para mahasiswa FT Unlam masih digodok untuk menjadi calon-calon insinyur hijau masa depan. Namun, sebagai latihan, khususnya untuk mahasiswa penulis, mereka telah melakukan penelitian lingkungan atas fenomena-fenomena yang terjadi di sekitar kita: pencemaran kualitas air sungai, banjir, pencemaran udara, dampak aktifitas pertambangan dll dan kemudian mempresentasikan hasil penelitiannya di hadapan mahasiswa lain. Satu hal yang membanggakan adalah keseriusan untuk mendapatkan jawaban atas berbagai persoalan lingkungan yang terjadi di sekitar mereka. Hal ini dibuktikan dengan kerelaan meluangkan waktu ke berbagai instansi pemerintahan untuk berburu data sekunder, melakukan observasi langsung di lokasi penelitian bahkan sampai perlu merogoh kantong secara swadaya untuk biaya analisa sampel. Tentu, hasil penelitian sederhana ini tidak akan hanya disimpan sebagai file penulis sebagai dosennya, namun akan diteruskan kepada pemko/pemkab/instansi terkait. Soal apakah nanti diterima atau tidak, ditindak-lanjuti atau tidak, bukanlah soal, karena yang akan dikatakan para mahasiswa ini adalah: “Ini dari kami, para calon insinyur hijau masa depan, untuk negeri”.
Didik Triwibowo, M.Env.Man
Dosen Pengelolaan Lingkungan T.Kimia Unlam
Email: didik.triwibowo@uqconnect.edu.au
TUKANG INSINYUR
Peran tukang insinyur begitu penting dalam membangkitkan kembali industri manufaktur Indonesia. Problem bangsa ini terkait dengan rekayasa keteknikan adalah menurunnya kinerja ekspor industri manufaktur Indonesia dan terdegradasinya industri manufaktur kita dimana saat ini seperti mengalami kematian dini. Industri manufaktur sangatlah penting dalam menopang ekonomi maupun sosial, karena industri ini selain menghasilkan produk barang juga menyerap tenaga kerja yang besar. Sebagian besar industri unggulan kita sudah mengalami kemunduran bahkan ambruk seperti misalnya tekstil, elektronik, minyak kelapa sawit, bubur kertas, dan besi baja. Bahkan di Kalsel kita melihat ambruknya industri kayu lapis yang tidak hanya berpengaruh di sektor ekonomi namun juga menyimpan problem sosial berupa ribuan pemutusan hubungan kerja. Begitu banyak problem melilit industri manufaktur kita, baik yang terkait dengan birokrasi, minimnya infrastruktur terutama listrik, jalan dan pelabuhan, maupun kemampuan industri itu sendiri. Problem ini diperparah dengan derasnya produk-produk manufaktur dari luar, terutama Cina dan ketidak-pedulian kita untuk memakai produk dalam negeri. Hasilnya? Industri kita makin terpuruk dan ekonomi bangsa ini bergerak karena didorong aktifitas konsumsi masyrakatnya. Sebuah struktur ekonomi yang rapuh.
Kebangkitan industri manufaktur akan memperkuat struktur ekonomi kita karena melalui industri ini kita dapat memperoleh rentetan efek berganda yang signifikan: tumbuhnya kegiatan-kegiatan sektor hulu yang menyediakan bahan baku industri, terserapnya jutaan tenaga kerja, bergulirnya roda ekonomi lokal, dan dampak positif lainnya. Sayangnya, pengusaha dan investor seperti harus berjuang sendiri untuk sekedar survive dari gempuran persaingan dengan produk industri manufaktur dari luar negeri yang bisa jadi menikmati berbagai fasilitas dan kemudahan dari negaranya. Saat ini kita mengalami krisis listrik yang berimbas besar terhadap kinerja industri dan menyulitkan usaha ekspansi industri. Selain itu, jaringan infrastruktur jalan yang rusak menyulitkan distribusi produk barang dan meningkatkan biaya ekonomi. Prosedur birokrasi yang berbelit menciptakan “bottle neck” ekonomi yang menghambat arus barang. Mudah-mudahan semua hal tersebut dapat segera dipecahkan agar kita tidak kalah start dengan negara lain, karena momentum menggeliatnya perekonomian dunia sudah di depan mata. Indonesia yang masih mengalami pertumbuhan ekonomi positif di kisaran 4% kala ekonomi di banyak negara lain tumbuh negatif tentu harus menjaga pertumbuhan ekonomi tersebut menjadi 6-7% dengan membangkitkan kembali industri kita, terutama untuk mengolah produk-produk unggulan. Jika kebangkitan industri kita ditambah dengan kesadaran masyarakat untuk membeli produk dalam negeri, maka Indonesia pasti bisa menjadi bangsa dengan ekonomi kuat, menjadi “macan ekonomi” di kawasan Asia. Saat ini potensi pasar Indonesia dengan 200 juta lebih penduduk hanyalah sekedar menjadi obyek serbuan produk-produk asing, dan bukan pangsa pasar produk domestik.
Yang menyedihkan adalah, bangsa ini gemar mengekspor bahan mentah ke luar negeri, dan mengimpor produk-produk olahan dari bahan mentah yang kita ekspor. Betapa kita merasakan sumberdaya alam yang kita miliki semakin cepat habis dengan dibarengi rusaknya lingkungan sementara kesejahteraan tidak kunjung dapat dicapai. Batubara kita intensif ditambang namun ketersediaan listrik nasional, regional dan lokal masih defisit. Kayu-kayu dari hutan kita sudah musnah ditebang namun masyarakat yang memiliki hutan turun-temurun masih saja terbelit kemiskinan. Dalam konteks ini para tukang insinyur khususnya alumni FT Unlam diharapkan menjadi pionir kebangkitan industri manufaktur Indonesia, khususnya Kalsel.
INSINYUR HIJAU
Saat ini para insinyur dituntut tidak hanya mampu berkiprah sesuai spesialisasinya (kimia, arsitektur, sipil, tambang, mesin, elektro dst), namun harus juga mampu melakukan proteksi lingkungan hidup dalam setiap kegiatan perekayasaan (engineering). Misalnya, seorang insinyur kimia selain mampu mendesain pabrik kimia dengan kapasitas tertentu seharusnya juga mulai mencoba mendesain dan menerapkan proses produksi yang berkategori “produksi bersih (cleaner production)”: misalnya hanya meghasilkan sedikit emisi udara, sedikit limbah dan lebih efisien. Seorang insinyur arsitektur dan sipil dapat menyumbangkan buah pikirnya misalnya dalam mendesain “sustainable city” untuk Banjarbaru dan Banjarmasin: jaringan jalan yang memungkinkan angkutan publik dapat berkembang, tata kota yang hijau dan memungkinkan warganya menyukai jalan kaki dan bersepeda dst. Dalam lingkup kecil mungkin bisa mendesain perumahan yang sustainable: memiliki ruang terbuka hijau cukup, terdapat pengelolaan sampah mandiri berbasis masyarakat, terdapat pengelolaan limbah cair rumah tangga, rumah didesain untuk irit penerangan, mengembangkan teknologi pendingin alami dst.
Para insinyur tambang dapat mulai menggagas praktek pertambangan yang benar khususnya untuk kelas Kuasa Pertambangan (KP) yang jumlahnya ratusan di Kalsel. Kalau perlu ikatan alumninya memberikan advise kepada para bupati agar tidak mengobral memberikan ijin KP. Jika seorang insinyur memberikan advise ke Bupati, sangat boleh jadi tidak akan didengar, tapi jika seluruh insinyur se-Kalsel bersuara sama? Pastinya Bupati akan mendengarnya meskipun mungkin dengan terpaksa. Ingat fenomena dahsyatnya uang receh dalam kasus Prita vs RS Omni! Untuk para insinyur mesin dan elektro, negara membutuhkan anda untuk menyumbangkan buah pikir dalam mengatasi krisis listrik. Liriklah potensi energi kita yang selama ini dinafikan: energi surya, mikrohidro, biogas.
Dengan pola pikir hijau, para insinyur dapat menyumbangkan banyak hal kepada masyarakat. Masyarakat begitu menunggu kiprah nyata para insinyur kita. Namun sebelum itu, mohon bersabar karena saat ini mereka para mahasiswa FT Unlam masih digodok untuk menjadi calon-calon insinyur hijau masa depan. Namun, sebagai latihan, khususnya untuk mahasiswa penulis, mereka telah melakukan penelitian lingkungan atas fenomena-fenomena yang terjadi di sekitar kita: pencemaran kualitas air sungai, banjir, pencemaran udara, dampak aktifitas pertambangan dll dan kemudian mempresentasikan hasil penelitiannya di hadapan mahasiswa lain. Satu hal yang membanggakan adalah keseriusan untuk mendapatkan jawaban atas berbagai persoalan lingkungan yang terjadi di sekitar mereka. Hal ini dibuktikan dengan kerelaan meluangkan waktu ke berbagai instansi pemerintahan untuk berburu data sekunder, melakukan observasi langsung di lokasi penelitian bahkan sampai perlu merogoh kantong secara swadaya untuk biaya analisa sampel. Tentu, hasil penelitian sederhana ini tidak akan hanya disimpan sebagai file penulis sebagai dosennya, namun akan diteruskan kepada pemko/pemkab/instansi terkait. Soal apakah nanti diterima atau tidak, ditindak-lanjuti atau tidak, bukanlah soal, karena yang akan dikatakan para mahasiswa ini adalah: “Ini dari kami, para calon insinyur hijau masa depan, untuk negeri”.
Didik Triwibowo, M.Env.Man
Dosen Pengelolaan Lingkungan T.Kimia Unlam
Email: didik.triwibowo@uqconnect.edu.au
Monday, October 5, 2009
ARAH BARU DISTAMBEN PROVINSI KALSEL
Saat ini merupakan saat yang tepat untuk merubah fokus urusan (core business) Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalsel yang semula pertambangan oriented menjadi berorientasi energi, lingkungan, dan kesejahteraan. Tulisan ini adalah pendapat penulis mengenai bagaimana reposisi distamben provinsi Kalsel terutama setelah diundangkannya UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan untuk mengantisipasi kondisi dan situasi masa mendatang. Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat ataupun kebijakan (policy) apapun dari distamben Kalsel dimana penulis bekerja.
Dengan telah diundangkannya UU Minerba Tahun 2009, dinas pertambangan provinsi Kalsel perlu melakukan reposisi fungsi dan perannya di bidang pertambangan dan energi. Menurut pasal 7 UU Minerba, di bidang pertambangan, kewenangan distamben provinsi (mewakili pemprov) adalah mengurusi pertambangan pada wilayah lintas kabupaten/kota atau wilayah laut antara 4-12 mil. Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemprov dan Pemkab dalam UU Minerba ini mengikuti semangat otonomi yang berbasis di kabupaten. Sesuai kaidah otonomi, kewenangan mengurus sumberdaya alam, termasuk mineral dan batubara, telah diserahkan kepada kabupaten. Konsekwensinya, seluruh perijinan pertambangan dalam satu wilayah kabupaten sepenuhnya berada di tangan bupati. Selanjutnya, sangat logis jika yang melakukan pengawasan juga berada di tangan pemkab pemberi ijin dan bukan provinsi atau pemerintah pusat.
Memang sah-sah saja seperti saat ini dimana distamben provinsi, juga melakukan pembinaan dan pengawasan pertambangan terhadap KP-KP, namun tentu hal ini kontra-produktif dengan aktivitas usaha pertambangan, karena tidak efisiennya karena adanya tumpang-tindih upaya pembinaan dan pengawasan pertambangan. Bisa dibayangkan tidak efisiennya (dari sisi anggaran pemerintahan dan bisnis) jika semua dinas yang terkait dengan pertambangan (kehutanan, perkebunan, Badan LH dll) baik level pemkab maupun pemprov melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pertambangan. Peran dinas-dinas di level pemprov adalah pada pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan lintas kabupaten. Fungsi pembinaan dan pengawasan dapat juga dilaksanakan secara tidak langsung ke perusahaan, yaitu dengan program pembinaan teknis kepada aparat dinas di pemkab.
ARAH BARU
Sebenarnya, beberapa dinas pertambangan dan energi provinsi di Indonesia telah menanggalkan kata “pertambangan” dan merubahnya menjadi dinas energi sumberdaya mineral (Dinas ESDM) mengikuti perubahan nama yang berlaku di pemerintah pusat (Departemen ESDM) pasca otonomi. Selain membawa konsekwensi yakni direlakannya peran pembinaan dan pengawasan pertambangan ke tangan pemkab, seharusnya distamben provinsi mulai merubah orientasi yaitu ke sektor energi, lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada sektor energi, fokus kebijakan ke depan adalah bagaimana mewujudkan Kalsel yang tidak hanya mandiri energi namun menjadi lumbung energi. Menjadi lumbung energi saja tentu sangat kurang afdhol jika tidak disertai dengan mulusnya konversi energi ini menjadi listrik. Misalnya ditargetkan rasio elektrifikasi Kalsel harus dapat mencapai 100% dalam 5 tahun ke depan karena Kalsel ingin menjadi provinsi yang maju. Ketersediaan listrik yang cukup sampai ke wilayah terpencil akan berdampak sangat positif di berbagai bidang: ekonomi, sosial, pendidikan dll. Sumber energi yang perlu dilirik tak hanya yang konvensional semacam batubara, migas, dan gas metana batubara (CBM), namun juga surya, biogas, biomassa, mikro hidro. Langkah pertama adalah mengidentifikasi semua jenis energi secara detil dengan informasi penyebarannya, potensinya, kualitasnya dst. Kedua, mengidentifikasi konsumsi energi di masyarakat baik untuk keperluan memasak, transportasi, dan listrik. Ketiga, bisa dibuat neraca energi Kalsel, apakah surplus atau minus.
Di sektor lingkungan, fokusnya adalah minimalisasi dampak lingkungan akibat usaha pertambangan, tentu targetnya harus tinggi yaitu zero irreversible environmental impacts atau tiadanya dampak lingkungan yang sulit atau tidak dapat dipulihkan, contohnya terkait bahaya air asam tambang. Fokus pengawasan terkait perlindungan lingkungan tidak boleh terhenti pada pemeriksaan dokumen kewajiban lingkungan dan kunjungan site yang mungkin hanya satu-dua hari dimana perusahaan bisa jadi telah mempersiapkan diri dengan baik. Namun perlu melangkah lebih jauh, khususnya untuk perusahaan tambang besar, mesti ditekankan untuk memiliki dan mengimplementasikan Environmental Management System (EMS) yang telah disertifikasi sesuai standar ISO14000.
Selanjutnya terkait dengan reposisi dan penguatan peran distamben provinsi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya: pertama, memaksa semua perusahaan pertambangan untuk menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang sepadan dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan tambang. Jika perusahaan besar namun program CSRnya minim strategi dan dana, tentu perlu di-semprit. Program CSR perusahaan perlu diselaraskan dengan program pembangunan daerah dimana perusahaan tambang berada. Tentu sektor-sektor yang dapat terkover dalam program CSR ini adalah sektor-sektor yang berkelanjutan (sustainable) seperti pertanian, pendidikan, perikanan, dll.
Kedua, meningkatkan dan memperkuat peran bidang geologi, energi, dan listrik dalam struktur organisasi distamben provinsi sebagai semacam research center kecil yang out-putnya adalah teknologi tepat guna yang aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat. Research center ini bisa berkolaborasi dengan universitas untuk hasil yang optimal misalnya Unlam. Contohnya adalah pengembangan teknologi pemrosesan biogas untuk rumah tangga, pengembangan teknologi pemanfaatan briket batubara, briket dari tempurung kelapa dll, penyebarluasan informasi mengenai potensi air tanah dalam yang penting untuk penentuan titik sumur bor dalam sebagai antisipasi terhadap bencana kekeringan, penyebarluasan informasi geologi lingkungan untuk mendukung berbagai kebijakan daerah: penentuan lokasi penimbunan sampah, zonasi daerah rawan bencana, dll. Ketiga, terkait dengan sumur bor dalam, distamben provinsi perlu terus melanjutkan program fisik yaitu pemberian bantuan sumur bor dalam kepada masyarakat yang kesulitan air. Sumur bor dalam relatif tidak terpengaruh musim dan kualitasnya baik sehingga dapat menjadi sumber air bersih sepanjang tahun.
Dengan telah diundangkannya UU Minerba Tahun 2009, dinas pertambangan provinsi Kalsel perlu melakukan reposisi fungsi dan perannya di bidang pertambangan dan energi. Menurut pasal 7 UU Minerba, di bidang pertambangan, kewenangan distamben provinsi (mewakili pemprov) adalah mengurusi pertambangan pada wilayah lintas kabupaten/kota atau wilayah laut antara 4-12 mil. Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemprov dan Pemkab dalam UU Minerba ini mengikuti semangat otonomi yang berbasis di kabupaten. Sesuai kaidah otonomi, kewenangan mengurus sumberdaya alam, termasuk mineral dan batubara, telah diserahkan kepada kabupaten. Konsekwensinya, seluruh perijinan pertambangan dalam satu wilayah kabupaten sepenuhnya berada di tangan bupati. Selanjutnya, sangat logis jika yang melakukan pengawasan juga berada di tangan pemkab pemberi ijin dan bukan provinsi atau pemerintah pusat.
Memang sah-sah saja seperti saat ini dimana distamben provinsi, juga melakukan pembinaan dan pengawasan pertambangan terhadap KP-KP, namun tentu hal ini kontra-produktif dengan aktivitas usaha pertambangan, karena tidak efisiennya karena adanya tumpang-tindih upaya pembinaan dan pengawasan pertambangan. Bisa dibayangkan tidak efisiennya (dari sisi anggaran pemerintahan dan bisnis) jika semua dinas yang terkait dengan pertambangan (kehutanan, perkebunan, Badan LH dll) baik level pemkab maupun pemprov melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pertambangan. Peran dinas-dinas di level pemprov adalah pada pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan lintas kabupaten. Fungsi pembinaan dan pengawasan dapat juga dilaksanakan secara tidak langsung ke perusahaan, yaitu dengan program pembinaan teknis kepada aparat dinas di pemkab.
ARAH BARU
Sebenarnya, beberapa dinas pertambangan dan energi provinsi di Indonesia telah menanggalkan kata “pertambangan” dan merubahnya menjadi dinas energi sumberdaya mineral (Dinas ESDM) mengikuti perubahan nama yang berlaku di pemerintah pusat (Departemen ESDM) pasca otonomi. Selain membawa konsekwensi yakni direlakannya peran pembinaan dan pengawasan pertambangan ke tangan pemkab, seharusnya distamben provinsi mulai merubah orientasi yaitu ke sektor energi, lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada sektor energi, fokus kebijakan ke depan adalah bagaimana mewujudkan Kalsel yang tidak hanya mandiri energi namun menjadi lumbung energi. Menjadi lumbung energi saja tentu sangat kurang afdhol jika tidak disertai dengan mulusnya konversi energi ini menjadi listrik. Misalnya ditargetkan rasio elektrifikasi Kalsel harus dapat mencapai 100% dalam 5 tahun ke depan karena Kalsel ingin menjadi provinsi yang maju. Ketersediaan listrik yang cukup sampai ke wilayah terpencil akan berdampak sangat positif di berbagai bidang: ekonomi, sosial, pendidikan dll. Sumber energi yang perlu dilirik tak hanya yang konvensional semacam batubara, migas, dan gas metana batubara (CBM), namun juga surya, biogas, biomassa, mikro hidro. Langkah pertama adalah mengidentifikasi semua jenis energi secara detil dengan informasi penyebarannya, potensinya, kualitasnya dst. Kedua, mengidentifikasi konsumsi energi di masyarakat baik untuk keperluan memasak, transportasi, dan listrik. Ketiga, bisa dibuat neraca energi Kalsel, apakah surplus atau minus.
Di sektor lingkungan, fokusnya adalah minimalisasi dampak lingkungan akibat usaha pertambangan, tentu targetnya harus tinggi yaitu zero irreversible environmental impacts atau tiadanya dampak lingkungan yang sulit atau tidak dapat dipulihkan, contohnya terkait bahaya air asam tambang. Fokus pengawasan terkait perlindungan lingkungan tidak boleh terhenti pada pemeriksaan dokumen kewajiban lingkungan dan kunjungan site yang mungkin hanya satu-dua hari dimana perusahaan bisa jadi telah mempersiapkan diri dengan baik. Namun perlu melangkah lebih jauh, khususnya untuk perusahaan tambang besar, mesti ditekankan untuk memiliki dan mengimplementasikan Environmental Management System (EMS) yang telah disertifikasi sesuai standar ISO14000.
Selanjutnya terkait dengan reposisi dan penguatan peran distamben provinsi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya: pertama, memaksa semua perusahaan pertambangan untuk menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang sepadan dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan tambang. Jika perusahaan besar namun program CSRnya minim strategi dan dana, tentu perlu di-semprit. Program CSR perusahaan perlu diselaraskan dengan program pembangunan daerah dimana perusahaan tambang berada. Tentu sektor-sektor yang dapat terkover dalam program CSR ini adalah sektor-sektor yang berkelanjutan (sustainable) seperti pertanian, pendidikan, perikanan, dll.
Kedua, meningkatkan dan memperkuat peran bidang geologi, energi, dan listrik dalam struktur organisasi distamben provinsi sebagai semacam research center kecil yang out-putnya adalah teknologi tepat guna yang aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat. Research center ini bisa berkolaborasi dengan universitas untuk hasil yang optimal misalnya Unlam. Contohnya adalah pengembangan teknologi pemrosesan biogas untuk rumah tangga, pengembangan teknologi pemanfaatan briket batubara, briket dari tempurung kelapa dll, penyebarluasan informasi mengenai potensi air tanah dalam yang penting untuk penentuan titik sumur bor dalam sebagai antisipasi terhadap bencana kekeringan, penyebarluasan informasi geologi lingkungan untuk mendukung berbagai kebijakan daerah: penentuan lokasi penimbunan sampah, zonasi daerah rawan bencana, dll. Ketiga, terkait dengan sumur bor dalam, distamben provinsi perlu terus melanjutkan program fisik yaitu pemberian bantuan sumur bor dalam kepada masyarakat yang kesulitan air. Sumur bor dalam relatif tidak terpengaruh musim dan kualitasnya baik sehingga dapat menjadi sumber air bersih sepanjang tahun.
Monday, September 14, 2009
TK UNLAM : SECOND LECTURE
Task #1: Essay
Tugas essay ini merupakan studi literatur, sehingga sy mengharapkan mahasiswa untuk mencari 10 referensi dg urutan dari yg berbobot s/d krg berbobot (jurnal ilmiah tmsk periodical majalah ilmiah dll, textbook, buku, website pemerintah, website umum, koran/majalah).
Tugas grup research, merupakan kombinasi dari studi literatur dan pencarian data primer melalui penelitian kecil, meski tdk perlu detail. Untuk itu perlu kerjasama yg sangat baik dari masing2 anggota kelompok. Sistem penilaian yg sy gunakan mempertimbangkan peran aktif masing2 anggota kelompok, jadi sy akan berikan form penilaian yg berisi penilaian terhadap anggota lain dalam 1 kelompok, brp tingkat keaktifannya.
Jika memerlukan konsultasi, saya menyarankan lewat forum blog ini, shg yg lain bs jg mengakses hasil konsultasi scr terbuka.
Good luck!
Tugas essay ini merupakan studi literatur, sehingga sy mengharapkan mahasiswa untuk mencari 10 referensi dg urutan dari yg berbobot s/d krg berbobot (jurnal ilmiah tmsk periodical majalah ilmiah dll, textbook, buku, website pemerintah, website umum, koran/majalah).
Tugas grup research, merupakan kombinasi dari studi literatur dan pencarian data primer melalui penelitian kecil, meski tdk perlu detail. Untuk itu perlu kerjasama yg sangat baik dari masing2 anggota kelompok. Sistem penilaian yg sy gunakan mempertimbangkan peran aktif masing2 anggota kelompok, jadi sy akan berikan form penilaian yg berisi penilaian terhadap anggota lain dalam 1 kelompok, brp tingkat keaktifannya.
Jika memerlukan konsultasi, saya menyarankan lewat forum blog ini, shg yg lain bs jg mengakses hasil konsultasi scr terbuka.
Good luck!
Subscribe to:
Posts (Atom)