Monday, January 4, 2010

For my Tekkim students

Please read carefully about ecosystem, hazardous waste, EMS, water quality related to mining activity, cleaner production hierarchy & your group research...
the test will test your understanding towards real environmental problems...
be prepare!

TERCEMARNYA SUNGAI BALANGAN DAN PROTEKSI LINGKUNGAN HIDUP

Berita tercemarnya Sungai Balangan akibat meluapnya air limbah batubara dari kolam pengendapan (settling pond) SP 6B PT Adaro Indonesia, pada Kamis (22/10) malam (Kompas online, 23/10) sepertinya tertelan oleh hiruk-pikuk pemberitaan media mengenai “cicak vs buaya”. Dalam situasi normal, peristiwa seperti ini tentu akan menjadi bahan pemberitaan hangat media lokal maupun nasional, karena kejadian ini terkait dengan masalah lingkungan akibat aktivitas tambang serta mengingat Meneg Lingkungan Hidup adalah urang Banua. Terlebih jika dikaitkan juga dengan kiprah 100 hari kabinet di bidang lingkungan hidup, maka kasus lingkungan ini mungkin akan menjadi semacam “uji publik” terhadap sang menteri LH. Biasanya dalam 100 hari pertama masa kerjanya, para menteri pengin unjuk gigi agar terlihat kompeten di mata presiden da rakyat. Selain itu, dengan telah diundangkannya UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, permasalahan tercemarnya Sungai Balangan tidak hanya dapat dipandang sebagai persoalan teknis terkait tercemarnya air sungai akibat limpasan air limbah batubara, namun persoalan ini juga berdimensi hukum dan sosial.
Tulisan yang akan memaparkan pentingnya peran perusahaan, pemerintah, masyarakat, serta aturan hukum dalam mencegah, menanggulangi dan memulihkan kerusakan lingkungan hidup, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pendapat instansi dimana penulis bekerja.

MANAJEMEN LINGKUNGAN TAMBANG
Di dalam situs websitenya (www.adaro.com) yang berbahasa Inggris (yang tentunya tidak komunikatif untuk masyarakat umum di Kalsel maupun Indonesia), PT Adaro menyatakan berbagai komitmen idealisnya dalam hal perlindungan lingkungan (environmental protection) melalui apa yang disebut kebijakan lingkungan PT Adaro, seperti misalnya: “terus-menerus meningkatkan pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang terbaik (environmental management best practice)…”, “secara efektif mengelola dampak lingkungan yang potensial dan menghindari degradasi lingkungan” dan masih ada bebarapa kebijakan lagi. Tujuan yang dinyatakan PT Adaro adalah untuk “memastikan bahwa perusahaan akan terus-menerus memenuhi standar tertinggi internasional dan nasional dalam (upaya) rehabilitasi lingkungan…”. Pertanyaannya adalah, apakah komitmen “yang sempurna” ini hanya sekedar semboyan kosong atau telah berkorelasi positif dengan kinerja pengelolaan lingkungan hidup (mining environmental management performance) PT Adaro? Kemudian, apakah komitmen ini telah diwujudkan dalam suatu sistem manajeman lingkungan tambang (mining environmental management system / mining EMS) yang terstandarisasi sesuai standar ISO 14001?
Kinerja (performance) lingkungan ini dapat diukur dari berbagai aspek seperti: akuntabilitas penggunaan sumberdaya alam (lahan, air) termasuk besarnya limbah dan emisi yang dihasilkan (jenis polutan ke udara, air, serta tanah), seberapa jauh perusahaan dapat memenuhi standar lingkungan yang ditentukan dan berapa banyak komplain terkait lingkungan yang diterima baik dari masyarakat, LSM, maupun pemerintah. Sayangnya tidak ada data lingkungan (environmental data) yang dapat diakses dari website PT Adaro. Satu hal yang tidak ter-ekspose adalah adakah EMS PT Adaro sudah sesuai kriteria ISO 14001? jika PT Adaro memang memiliki komitmen yang tinggi terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan, seharusnya ada informasi mengenai sistem manajemen lingkungan yang diterapkan (in place) apalagi jika sistem tersebut telah memenuhi standar ISO 14001.
Secara singkat seri ISO 14001 berkaitan dengan sistem manajemen lingkungan (EMS) yang dapat diterapkan di berbagai jenis industri, berbagai skala usaha maupun lokasi usaha. Setiap badan usaha yang bersertifikasi ISO 14001 maka badan usaha tersebut dapat dikatakan telah melakukan usaha pengelolaan lingkungan yang bertujuan meminimalkan dampak negatif usahanya di seluruh area operasinya dan di setiap aspek produksinya dengan menerapkan sistem manajemen lingkungan. Aspek yang perlu dipenuhi dalam ISO 14001 adalah kebijakan (policy), perencanaan (planning), penerapan (implementation), evaluasi (evaluation), dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan (continuous improvement). Dalam ISO 14001 pengelolaan lingkungan harus dilaksanakan pada semua aspek operasi, di seluruh kegiatan apapun dan dimanapun sampai hal-hal yang kecil. Misalnya pengelolaan lingkungan di area workshop: jenis kegiatannya apa saja, potensi pencemaran apa saja, material yang digunakan apa saja dan bagaiman upaya pengelolaan lingkungannya. Semua diatur jelas dan detil. Biasanya, kita bisa pandang perusahaan tersebut sebagai green company. Nah, perusahaan sekelas PT Adaro tentunya telah memiliki dan menerapkan EMS, namun sudahkan bersertifikasi ISO 14001?


UU LINGKUNGAN HIDUP
Selanjutnya, meskipun upaya ganti rugi terhadap masyarakat yang terkena dampak tercemarnya air Sungai Balangan ini akan segera dilaksanakan, namun bukan berarti tanggung-jawab PT Adaro telah selesai. Pertanyaan mengapa air limbah batubara dapat meluap? Adakah unsur kesengajaan atau kelalain? Sudah cukupkah usaha PT Adaro mengantisipasi unusual high rainfall? Adakah potensi kerusakan/degradasi lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible environmental damage/change)? Dan berbagai pertanyaan lainnya harus terjawab. Meskipun demikian, langkah cepat PT Adaro untuk segera memberikan ganti rugi ini patut diapresiasi, meskipun hal itu sebenarnya adalah sebuah “keharusan” untuk kepentingan PT Adaro sendiri, karena jika tidak maka masyarakat secara hukum dapat menuntut ganti rugi akibat pencemaran lingkungan akibat aktivitas suatu badan usaha. UU No 32 Tahun 2009, pasal 91 mengatur hak gugat masyarakat apabila “mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”. Selain masyarakat, LSM lingkungan juga berhak mengajukan gugatan “untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup” meskipun tidak boleh menuntut ganti rugi. Selain kepada masyarakat dan LSM, UU ini juga memberikan ruang bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk menggugat badan usaha yang mencemari lingkungan (ketentuan pasal 90).
Dengan berbagai hak gugat dalam UU ini, tentu saja akan memberikan angin positif bagi upaya pencegahan dan perlindungan lingkungan hidup, karena setiap badan usaha akan selalu berhati-hati dalam melaksanakan aktivitasnya agar tidak mencemari lingkungan. Lebih lanjut, ada ketentuan pidana bagi perusahaan yang dengan sengaja maupun tidak (karena kelalaiannya) menyebabkan pencemaran lingkungan hidup, misalnya menyebabkan terlampauinya baku mutu air, udara, maupun kriteria kerusakan lingkungan hidup lain. Nah, jikalau dalam investigasi dari pihak berwenang (penyidik kepolisian maupun penyidik pegawai negeri sipil) terbukti bahwa PT Adaro dengan sengaja mencemari Sungai Balangan, maka menurut ketentuan pasal 98 UU 32/2009 ancamannya adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Adapun jika hanya “lalai” maka menurut pasal 99 ancaman hukumannya paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Ketentuan ancaman pidana dan denda yang “keras” ini jika diikuti dengan implementasinya secara konsekwen, tentu akan menjadi instrumen yang efektif dalam usaha perlindungan terhadap lingkungan hidup dan pengendalian perusakan lingkungan hidup. Pemerintah sebagai regulator, juga tidak bisa seenaknya menerbitkan suatu ijin lingkungan tanpa assesment memadai, karena masyarakat juga memiliki hak gugat administratif atas pemerintah/pemerintah daerah jika pemerintah/pemda melalui instansi teknisnya “bermain” terkait perizinan lingkungan, misalnya memberikan izin lingkungan tanpa AMDAL atau UKL dan UPL.
Ke depan, dengan semakin ketatnya peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup dan kontrol yang kuat dari masyarakat dan LSM, maka setiap badan usaha harus segera merubah paradigma-nya dalam memandang lingkungan. Lingkungan hidup tidak semata dipandang sebagai objek ekonomi yang bisa dieksploitasi tanpa batas, namun harus dipandang sebagai bagian penting dari keberlanjutan suatu usaha perusahaan. Lingkungan hidup bukanlah sekedar objek fisik, namun ia menyimpan berbagai layanan ekosistem (ecosystem services) yang penting bagi manusia. Lingkungan hidup juga memiliki dimensi sosial karena seluruh masyarakat bergantung padanya. Perusahaan yang memperhatikan upaya perlindungan lingkungan hidup secara tidak langsung telah bertanggung-jawab secara sosial kepada masyarakat. Dampak positifnya adalah perusahaan tersebut akan diterima baik oleh masyarakat dan ia akan memiliki lisensi sosial (social license) yang sangat penting bagi keberlangsungan operasional perusahaan. Perusahaan, apapun jenisnya, segeralah menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang baik, meskipun tidak harus berstandar ISO 14001.

Didik Triwibowo, MEnvMan
Geolog Lingkungan Distamben Prov Kalsel/
Dosen Pengelolaan Lingkungan T.Kimia Unlam
Email: didik.triwibowo@uqconnect.edu.au

MENCETAK “INSINYUR HIJAU”

Berkesempatan mengajar di Fakultas Teknik sebuah universitas ternama dan tertua di Kalimantan merupakan kesempatan berharga bagi penulis untuk tetap stay connected dengan dunia keilmuan dan budaya akademik kampus yang dinamis. Kehidupan kampus sebagai dosen tamu di Teknik Kimia Unlam ini setidaknya memacu penulis untuk terus “me-refresh dan meng-update” pengetahuan dan terus mengasahnya sehingga tidak perlu tergagap saat diskusi dengan mahasiswa. Namun yang paling mengesankan adalah kesempatan untuk dapat menjadi bagian dalam proses pematangan intelektual mahasiswa melalui berbagai aktifitas seperti forum kajian, presentasi akademik, diskusi, sharing pendapat, maupun debat. Dalam kaitan dengan mata kuliah yang dipegang penulis yaitu pengelolaan lingkungan, penulis ingin menjadi bagian dari proses pencetakan para calon insinyur ini dengan memberikan label “hijau” di belakang “tukang insinyur” sehingga insya allah tercetak “insinyur hijau”. Yang dimaksud insinyur hijau di sini adalah insinyur yang memiliki kepekaan ekologis, mampu mengidentifikasi persoalan-persoalan lingkungan di sekitarnya dan melihatnya secara utuh dalam konteks sosial dan ekonomi, serta dapat memberikan tawaran solusi yang cerdas. Tukang insinyur di masa mendatang tidaklah hanya seorang perekayasa yang hanya ahli di bidangnya namun tercerabut dari konteks sosial ekonomi masyarakatnya. Ia harus juga memiliki kapasitas yang cukup untuk berkomunikasi dengan baik, memiliki moralitas dan integritas tinggi, memiliki kepekaan sosial dan lingkungan hidup yang besar, dan terus-menerus memiliki spirit dan passion untuk memberikan yang terbaik sesuai bidang keilmuannya bagi bangsa ini.

TUKANG INSINYUR
Peran tukang insinyur begitu penting dalam membangkitkan kembali industri manufaktur Indonesia. Problem bangsa ini terkait dengan rekayasa keteknikan adalah menurunnya kinerja ekspor industri manufaktur Indonesia dan terdegradasinya industri manufaktur kita dimana saat ini seperti mengalami kematian dini. Industri manufaktur sangatlah penting dalam menopang ekonomi maupun sosial, karena industri ini selain menghasilkan produk barang juga menyerap tenaga kerja yang besar. Sebagian besar industri unggulan kita sudah mengalami kemunduran bahkan ambruk seperti misalnya tekstil, elektronik, minyak kelapa sawit, bubur kertas, dan besi baja. Bahkan di Kalsel kita melihat ambruknya industri kayu lapis yang tidak hanya berpengaruh di sektor ekonomi namun juga menyimpan problem sosial berupa ribuan pemutusan hubungan kerja. Begitu banyak problem melilit industri manufaktur kita, baik yang terkait dengan birokrasi, minimnya infrastruktur terutama listrik, jalan dan pelabuhan, maupun kemampuan industri itu sendiri. Problem ini diperparah dengan derasnya produk-produk manufaktur dari luar, terutama Cina dan ketidak-pedulian kita untuk memakai produk dalam negeri. Hasilnya? Industri kita makin terpuruk dan ekonomi bangsa ini bergerak karena didorong aktifitas konsumsi masyrakatnya. Sebuah struktur ekonomi yang rapuh.
Kebangkitan industri manufaktur akan memperkuat struktur ekonomi kita karena melalui industri ini kita dapat memperoleh rentetan efek berganda yang signifikan: tumbuhnya kegiatan-kegiatan sektor hulu yang menyediakan bahan baku industri, terserapnya jutaan tenaga kerja, bergulirnya roda ekonomi lokal, dan dampak positif lainnya. Sayangnya, pengusaha dan investor seperti harus berjuang sendiri untuk sekedar survive dari gempuran persaingan dengan produk industri manufaktur dari luar negeri yang bisa jadi menikmati berbagai fasilitas dan kemudahan dari negaranya. Saat ini kita mengalami krisis listrik yang berimbas besar terhadap kinerja industri dan menyulitkan usaha ekspansi industri. Selain itu, jaringan infrastruktur jalan yang rusak menyulitkan distribusi produk barang dan meningkatkan biaya ekonomi. Prosedur birokrasi yang berbelit menciptakan “bottle neck” ekonomi yang menghambat arus barang. Mudah-mudahan semua hal tersebut dapat segera dipecahkan agar kita tidak kalah start dengan negara lain, karena momentum menggeliatnya perekonomian dunia sudah di depan mata. Indonesia yang masih mengalami pertumbuhan ekonomi positif di kisaran 4% kala ekonomi di banyak negara lain tumbuh negatif tentu harus menjaga pertumbuhan ekonomi tersebut menjadi 6-7% dengan membangkitkan kembali industri kita, terutama untuk mengolah produk-produk unggulan. Jika kebangkitan industri kita ditambah dengan kesadaran masyarakat untuk membeli produk dalam negeri, maka Indonesia pasti bisa menjadi bangsa dengan ekonomi kuat, menjadi “macan ekonomi” di kawasan Asia. Saat ini potensi pasar Indonesia dengan 200 juta lebih penduduk hanyalah sekedar menjadi obyek serbuan produk-produk asing, dan bukan pangsa pasar produk domestik.
Yang menyedihkan adalah, bangsa ini gemar mengekspor bahan mentah ke luar negeri, dan mengimpor produk-produk olahan dari bahan mentah yang kita ekspor. Betapa kita merasakan sumberdaya alam yang kita miliki semakin cepat habis dengan dibarengi rusaknya lingkungan sementara kesejahteraan tidak kunjung dapat dicapai. Batubara kita intensif ditambang namun ketersediaan listrik nasional, regional dan lokal masih defisit. Kayu-kayu dari hutan kita sudah musnah ditebang namun masyarakat yang memiliki hutan turun-temurun masih saja terbelit kemiskinan. Dalam konteks ini para tukang insinyur khususnya alumni FT Unlam diharapkan menjadi pionir kebangkitan industri manufaktur Indonesia, khususnya Kalsel.

INSINYUR HIJAU
Saat ini para insinyur dituntut tidak hanya mampu berkiprah sesuai spesialisasinya (kimia, arsitektur, sipil, tambang, mesin, elektro dst), namun harus juga mampu melakukan proteksi lingkungan hidup dalam setiap kegiatan perekayasaan (engineering). Misalnya, seorang insinyur kimia selain mampu mendesain pabrik kimia dengan kapasitas tertentu seharusnya juga mulai mencoba mendesain dan menerapkan proses produksi yang berkategori “produksi bersih (cleaner production)”: misalnya hanya meghasilkan sedikit emisi udara, sedikit limbah dan lebih efisien. Seorang insinyur arsitektur dan sipil dapat menyumbangkan buah pikirnya misalnya dalam mendesain “sustainable city” untuk Banjarbaru dan Banjarmasin: jaringan jalan yang memungkinkan angkutan publik dapat berkembang, tata kota yang hijau dan memungkinkan warganya menyukai jalan kaki dan bersepeda dst. Dalam lingkup kecil mungkin bisa mendesain perumahan yang sustainable: memiliki ruang terbuka hijau cukup, terdapat pengelolaan sampah mandiri berbasis masyarakat, terdapat pengelolaan limbah cair rumah tangga, rumah didesain untuk irit penerangan, mengembangkan teknologi pendingin alami dst.
Para insinyur tambang dapat mulai menggagas praktek pertambangan yang benar khususnya untuk kelas Kuasa Pertambangan (KP) yang jumlahnya ratusan di Kalsel. Kalau perlu ikatan alumninya memberikan advise kepada para bupati agar tidak mengobral memberikan ijin KP. Jika seorang insinyur memberikan advise ke Bupati, sangat boleh jadi tidak akan didengar, tapi jika seluruh insinyur se-Kalsel bersuara sama? Pastinya Bupati akan mendengarnya meskipun mungkin dengan terpaksa. Ingat fenomena dahsyatnya uang receh dalam kasus Prita vs RS Omni! Untuk para insinyur mesin dan elektro, negara membutuhkan anda untuk menyumbangkan buah pikir dalam mengatasi krisis listrik. Liriklah potensi energi kita yang selama ini dinafikan: energi surya, mikrohidro, biogas.
Dengan pola pikir hijau, para insinyur dapat menyumbangkan banyak hal kepada masyarakat. Masyarakat begitu menunggu kiprah nyata para insinyur kita. Namun sebelum itu, mohon bersabar karena saat ini mereka para mahasiswa FT Unlam masih digodok untuk menjadi calon-calon insinyur hijau masa depan. Namun, sebagai latihan, khususnya untuk mahasiswa penulis, mereka telah melakukan penelitian lingkungan atas fenomena-fenomena yang terjadi di sekitar kita: pencemaran kualitas air sungai, banjir, pencemaran udara, dampak aktifitas pertambangan dll dan kemudian mempresentasikan hasil penelitiannya di hadapan mahasiswa lain. Satu hal yang membanggakan adalah keseriusan untuk mendapatkan jawaban atas berbagai persoalan lingkungan yang terjadi di sekitar mereka. Hal ini dibuktikan dengan kerelaan meluangkan waktu ke berbagai instansi pemerintahan untuk berburu data sekunder, melakukan observasi langsung di lokasi penelitian bahkan sampai perlu merogoh kantong secara swadaya untuk biaya analisa sampel. Tentu, hasil penelitian sederhana ini tidak akan hanya disimpan sebagai file penulis sebagai dosennya, namun akan diteruskan kepada pemko/pemkab/instansi terkait. Soal apakah nanti diterima atau tidak, ditindak-lanjuti atau tidak, bukanlah soal, karena yang akan dikatakan para mahasiswa ini adalah: “Ini dari kami, para calon insinyur hijau masa depan, untuk negeri”.

Didik Triwibowo, M.Env.Man
Dosen Pengelolaan Lingkungan T.Kimia Unlam
Email: didik.triwibowo@uqconnect.edu.au

Monday, October 5, 2009

ARAH BARU DISTAMBEN PROVINSI KALSEL

Saat ini merupakan saat yang tepat untuk merubah fokus urusan (core business) Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalsel yang semula pertambangan oriented menjadi berorientasi energi, lingkungan, dan kesejahteraan. Tulisan ini adalah pendapat penulis mengenai bagaimana reposisi distamben provinsi Kalsel terutama setelah diundangkannya UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan untuk mengantisipasi kondisi dan situasi masa mendatang. Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat ataupun kebijakan (policy) apapun dari distamben Kalsel dimana penulis bekerja.
Dengan telah diundangkannya UU Minerba Tahun 2009, dinas pertambangan provinsi Kalsel perlu melakukan reposisi fungsi dan perannya di bidang pertambangan dan energi. Menurut pasal 7 UU Minerba, di bidang pertambangan, kewenangan distamben provinsi (mewakili pemprov) adalah mengurusi pertambangan pada wilayah lintas kabupaten/kota atau wilayah laut antara 4-12 mil. Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemprov dan Pemkab dalam UU Minerba ini mengikuti semangat otonomi yang berbasis di kabupaten. Sesuai kaidah otonomi, kewenangan mengurus sumberdaya alam, termasuk mineral dan batubara, telah diserahkan kepada kabupaten. Konsekwensinya, seluruh perijinan pertambangan dalam satu wilayah kabupaten sepenuhnya berada di tangan bupati. Selanjutnya, sangat logis jika yang melakukan pengawasan juga berada di tangan pemkab pemberi ijin dan bukan provinsi atau pemerintah pusat.
Memang sah-sah saja seperti saat ini dimana distamben provinsi, juga melakukan pembinaan dan pengawasan pertambangan terhadap KP-KP, namun tentu hal ini kontra-produktif dengan aktivitas usaha pertambangan, karena tidak efisiennya karena adanya tumpang-tindih upaya pembinaan dan pengawasan pertambangan. Bisa dibayangkan tidak efisiennya (dari sisi anggaran pemerintahan dan bisnis) jika semua dinas yang terkait dengan pertambangan (kehutanan, perkebunan, Badan LH dll) baik level pemkab maupun pemprov melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pertambangan. Peran dinas-dinas di level pemprov adalah pada pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan lintas kabupaten. Fungsi pembinaan dan pengawasan dapat juga dilaksanakan secara tidak langsung ke perusahaan, yaitu dengan program pembinaan teknis kepada aparat dinas di pemkab.
ARAH BARU
Sebenarnya, beberapa dinas pertambangan dan energi provinsi di Indonesia telah menanggalkan kata “pertambangan” dan merubahnya menjadi dinas energi sumberdaya mineral (Dinas ESDM) mengikuti perubahan nama yang berlaku di pemerintah pusat (Departemen ESDM) pasca otonomi. Selain membawa konsekwensi yakni direlakannya peran pembinaan dan pengawasan pertambangan ke tangan pemkab, seharusnya distamben provinsi mulai merubah orientasi yaitu ke sektor energi, lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada sektor energi, fokus kebijakan ke depan adalah bagaimana mewujudkan Kalsel yang tidak hanya mandiri energi namun menjadi lumbung energi. Menjadi lumbung energi saja tentu sangat kurang afdhol jika tidak disertai dengan mulusnya konversi energi ini menjadi listrik. Misalnya ditargetkan rasio elektrifikasi Kalsel harus dapat mencapai 100% dalam 5 tahun ke depan karena Kalsel ingin menjadi provinsi yang maju. Ketersediaan listrik yang cukup sampai ke wilayah terpencil akan berdampak sangat positif di berbagai bidang: ekonomi, sosial, pendidikan dll. Sumber energi yang perlu dilirik tak hanya yang konvensional semacam batubara, migas, dan gas metana batubara (CBM), namun juga surya, biogas, biomassa, mikro hidro. Langkah pertama adalah mengidentifikasi semua jenis energi secara detil dengan informasi penyebarannya, potensinya, kualitasnya dst. Kedua, mengidentifikasi konsumsi energi di masyarakat baik untuk keperluan memasak, transportasi, dan listrik. Ketiga, bisa dibuat neraca energi Kalsel, apakah surplus atau minus.
Di sektor lingkungan, fokusnya adalah minimalisasi dampak lingkungan akibat usaha pertambangan, tentu targetnya harus tinggi yaitu zero irreversible environmental impacts atau tiadanya dampak lingkungan yang sulit atau tidak dapat dipulihkan, contohnya terkait bahaya air asam tambang. Fokus pengawasan terkait perlindungan lingkungan tidak boleh terhenti pada pemeriksaan dokumen kewajiban lingkungan dan kunjungan site yang mungkin hanya satu-dua hari dimana perusahaan bisa jadi telah mempersiapkan diri dengan baik. Namun perlu melangkah lebih jauh, khususnya untuk perusahaan tambang besar, mesti ditekankan untuk memiliki dan mengimplementasikan Environmental Management System (EMS) yang telah disertifikasi sesuai standar ISO14000.
Selanjutnya terkait dengan reposisi dan penguatan peran distamben provinsi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya: pertama, memaksa semua perusahaan pertambangan untuk menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang sepadan dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan tambang. Jika perusahaan besar namun program CSRnya minim strategi dan dana, tentu perlu di-semprit. Program CSR perusahaan perlu diselaraskan dengan program pembangunan daerah dimana perusahaan tambang berada. Tentu sektor-sektor yang dapat terkover dalam program CSR ini adalah sektor-sektor yang berkelanjutan (sustainable) seperti pertanian, pendidikan, perikanan, dll.
Kedua, meningkatkan dan memperkuat peran bidang geologi, energi, dan listrik dalam struktur organisasi distamben provinsi sebagai semacam research center kecil yang out-putnya adalah teknologi tepat guna yang aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat. Research center ini bisa berkolaborasi dengan universitas untuk hasil yang optimal misalnya Unlam. Contohnya adalah pengembangan teknologi pemrosesan biogas untuk rumah tangga, pengembangan teknologi pemanfaatan briket batubara, briket dari tempurung kelapa dll, penyebarluasan informasi mengenai potensi air tanah dalam yang penting untuk penentuan titik sumur bor dalam sebagai antisipasi terhadap bencana kekeringan, penyebarluasan informasi geologi lingkungan untuk mendukung berbagai kebijakan daerah: penentuan lokasi penimbunan sampah, zonasi daerah rawan bencana, dll. Ketiga, terkait dengan sumur bor dalam, distamben provinsi perlu terus melanjutkan program fisik yaitu pemberian bantuan sumur bor dalam kepada masyarakat yang kesulitan air. Sumur bor dalam relatif tidak terpengaruh musim dan kualitasnya baik sehingga dapat menjadi sumber air bersih sepanjang tahun.

Monday, September 14, 2009

TK UNLAM : SECOND LECTURE

Task #1: Essay

Tugas essay ini merupakan studi literatur, sehingga sy mengharapkan mahasiswa untuk mencari 10 referensi dg urutan dari yg berbobot s/d krg berbobot (jurnal ilmiah tmsk periodical majalah ilmiah dll, textbook, buku, website pemerintah, website umum, koran/majalah).

Tugas grup research, merupakan kombinasi dari studi literatur dan pencarian data primer melalui penelitian kecil, meski tdk perlu detail. Untuk itu perlu kerjasama yg sangat baik dari masing2 anggota kelompok. Sistem penilaian yg sy gunakan mempertimbangkan peran aktif masing2 anggota kelompok, jadi sy akan berikan form penilaian yg berisi penilaian terhadap anggota lain dalam 1 kelompok, brp tingkat keaktifannya.

Jika memerlukan konsultasi, saya menyarankan lewat forum blog ini, shg yg lain bs jg mengakses hasil konsultasi scr terbuka.

Good luck!

Wednesday, July 29, 2009

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) (ditulis 2006)

Ironis. Itu kata yang tepat untuk saya katakan saat melihat kenyataan betapa rendah kepedulian perusahaan pertambangan yang berada di Kalimantan Selatan terhadap kemajuan pendidikan di Kalsel. Kesimpulan ini mungkin terlalu terburu-buru atau mungkin ada yang menanyakan apa hubungan antara perusahaan pertambangan di Kalsel dengan pendidikan?. Kesimpulan di atas saya ambil setelah melihat minimnya respon perusahaan-perusahaan pertambangan baik pemilik ijin PKP2B dan KP maupun Sub-Kontraktornya saat SMK (Sabumi) Pertambangan, Banjarbaru memohon (benar-benar memohon) untuk dapat melaksanakan program Pendidikan Sistem Ganda (PSG) di perusahaan tersebut. PSG dilaksanakan sebagai salah satu bagian dari kurikulum SMK yang harus dan wajib dipenuhi dan biasanya waktu pelaksanaannya pada semester ganjil untuk siswa kelas XII (kelas 3). Selama satu semester tersebut siswa hanya menjalani PSG dan nilai raportnya hanya berisi nilai hasil PSG saja. Jadi jika PSG tidak dapat dilaksanakan maka otomatis nilai raportnya akan kosong. Dengan demikian, bisa dibayangkan betapa pentingnya PSG bagi siswa, guru maupun sekolah. Nah, karena SMK dengan program keahlian geologi pertambangan, maka tentu saja pelaksanaan PSG-nya pada perusahaan-perusahaan pertambangan yang ada di Kalimantan Selatan.
Minimnya respon dari perusahaan-perusahaan tersebut terlihat dengan sedikitnya balasan surat kepada SMK (Sabumi) Pertambangan atas surat permohonan pelaksanaan PSG. Dari 34 (tiga puluh lima) surat permohonan PSG, tercatat hanya beberapa buah surat balasan dari perusahaan yang kami terima, itupun tidak semuanya bisa menerima siswa untuk melaksanakan PSG. Padahal, untuk tahun ini siswa SMK (Sabumi) Pertambangan yang wajib melaksanakan PSG hanya berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang, sehingga jika ke-34 perusahaan pertambangan dan sub-kontraktornya yang ada di Kalsel menerima 1 (satu) saja siswa SMK Sabumi, maka akan ada kelebihan tempat. Namun, faktanya setelah hampir 2,5 bulan menunggu ternyata masih ada 8 (delapan) siswa yang masih belum mendapat tempat untuk melaksanakan PSG. Pertanyaan kecilnya adalah, apakah begitu merepotkan atau memberatkan keuangan perusahaan apabila menerima satu atau dua siswa untuk PSG selama 2-3 bulan? Adapun pertanyaan besarnya adalah, apakah rendahnya respon terhadap hal ini memang mencerminkan rendahnya tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) perusahaan-perusahaan pertambangan di Kalsel?
Corporate social responsibility (CSR)
Istilah semacam Community Development (CD) mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita, namun sebagian besar dari kita (masyarakat, perusahaan maupun pemerintah) memaknai CD hanyalah sebagai suatu kegiatan perusahaan seperti bakti sosial, santunan, bantuan ini-itu, dan bermacam door-prize saat ada event-event penting seperti pameran pembangunan atau peringatan Agustusan. Jadi CD dimaknai hanya sekedar charity atau kemurahan perusahaan semata dan bagi perusahaan itu dianggap sudah cukup sebagai bukti bahwa mereka memiliki kepedulian sosial atau telah melaksanakan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sekitarnya. Apakah benar demikian? Tentu saja tidak. Itu saja tidak cukup.
Pelaksanaan CD memang dapat dimaknai sebagai bentuk pengejawantahan dari tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) terhadap masyarakat sekitar, namun jika pelaksanaanya hanya berupa hal-hal yang berbau charity tentu tidak akan memberikan perubahan berarti pada masyarakat sekitar. Kita ambil gambaran tentang kondisi masyarakat sekitar operasi penambangan perusahaan besar. Kita dapat mengamati apakah ada perubahan kesejahteraan mereka dengan kehadiran korporat di wilayahnya? Atau justru yang terjadi masyarakat yang mulanya miskin, semakin terpinggirkan baik secara ekonomi, sosial dan lingkungan oleh kehadiran perusahaan?. Jika ini yang terjadi, maka dapat dipastikan perusahaan tersbut tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan secara baik terhadap masyarakat. Fakta di lapangan menunjukkan alih-alih melakukan pemberdayaaan masyarakat sekitar dengan melakukan program CD yang baik, mereka justru cenderung membuat jarak dengan masyarakat sekitar.
CSR dimaknai sebagai kewajiban perusahaan untuk sensitif terhadap segala kebutuhan stakeholder saat beroperasi. Stakeholder di sini adalah mereka yang dapat terkena pengaruh atau dapat mempengaruhi keputusan dan tindakan perusahaan, seperti pekerja, penduduk lokal, organisasi kemasyarakatan, investor, pelanggan, dan lain-lain. Memang, saat ini, CSR masih sebatas wacana di Indonesia. Namun jika mengacu pada hasil pertemuan antar korporat dunia di Trinidad pada ISO/COPOLCO (ISO Committee on Consumer Policy) workshop 2002 di Port of Spain dalam pokok bahasan 'Corporate Social Responsibility-Concepts and Solutions', maka pada intinya CSR merupakan kewajiban korporat yang tergabung dalam ISO untuk menyejahterakan komunitas di sekitar wilayah usaha. Artinya tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menghindar dari tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sekitar. Selanjutnya, perusahaan perlu menimbang-nimbang setiap kebijakan yang akan diambilnya tidak hanya berdasar pada faktor keuntungan semata namun juga memasukkan pertimbangan sosial dan lingkungan.
Perusahaan yang hanya mengejar keuntungan semata dalam menjalankan operasinya adalah perusahaan dengan paradigma lama yang telah usang. Perusahaan usang seperti ini akan selalu menemui kesulitan dalam menjalankan aktivitasnya karena tidak akan pernah mendapat dukungan dari masyarakat sekitarnya. Padahal masyarakat sekitar sesungguhnya merupakan modal sosial yang penting bagi perusahaan untuk menjamin kelangsungan usahanya. Jika perusahaan mau sedikit memperhatikan dan mengelola modal sosial ini, maka efek ganda yang tercipta akan sangat banyak. Misalkan, dengan melaksanakan program CD yang berkesinambungan, tidak hanya perusahaan diuntungkan dengan besarnya dukungan masyarakat sekitar yang besar, namun juga akan mampu menggerakkan roda ekonomi mikro, meningkatkan kemampuan SDM lokal, dan peluang-peluang sosial-ekonomi lainnya di masyarakat. Tentu saja program CD nya bukan sekedar bagi-bagi bantuan, namun program pemberdayaan yang memacu masyarakat untuk dapat memanfaatkan potensi alam lokalnya secara optimal dan berkelanjutan, sehingga nantinya setelah perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi maka masyarakat siap melanjutkan hidupnya secara mandiri. Itu kerangka besarnya.
Dari aspek hukum, memang selama ini CSR bersifat sukarela (voluntarily), jadi memang wajar jika pelaksanaannyapun berdasar persepsi masing-masing perusahaan. bebas. Di sinilah letak pentingnya pengaturan CSR di Indonesia, agar memiliki daya atur, daya ikat dan daya paksa. Tanggungjawab perusahaan yang semula adalah responsibility (tanggungjawab non hukum) akan berubah menjadi liability (tanggungjawab hukum). Otomatis perusahaan yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dapat diberi sanksi. (OKY SYEIFUL R. HARAHAP, 2006). Dengan adanya ketegasan mengenai CSR di Indonesia, maka perusahaan akan berpikir seribu kali jika ingin mengabaikannya. Namun, tentu saja sebenarnya yang terpenting adalah tumbuhnya kesadaran internal perusahaan bahwa pelaksanaan CSR bukanlah suatu beban keuangan namun CSR adalah suatu investasi sosial yang nantinya akan memberikan keuntungan bagi perusahaan di masa mendatang, meskipun keuntungan tersebut tidak dalam bentuk finansial.
Jika kita tarik benang merah, perusahaan pertambangan di Kalsel ternyata memiliki kesadaran yang rendah dan kepedulian sangat lemah terhadap pelaksanaan CSR khususnya di bidang peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM) lokal di Kalsel. Tiadanya balasan sama sekali atas surat permohonan resmi pelaksanaan PSG juga menunjukkan rendahnya etika bisnis yang dipraktekkan perusahaan-perusahaan pertambangan ini. Apakah hanya karena dari sebuah institusi pendidikan swasta maka boleh diabaikan? Adanya keengganan menerima dengan berbagai alasan tidak ada tempat dll, tentu tidak masuk akal bagi perusahaan kelas besar. Jika siswa kami tidak bisa mendapat tempat di perusahaan anda, seharusnya perusaahaan anda juga tidak bisa mendapat tempat di wilayah kami.
Jika kita sedikit kritis dan perusahaan mau jujur, maka menerima satu orang siswa saja dapat dipastikan tidak akan mengurangi sedikitpun jumlah keuntungan yang dikeruk dari usaha pertambangan yang dilakukan. Dan jika mereka memang pelit dalam mengeluarkan biaya, ada baiknya bercermin terhadap CSR yang dituntut masyarakat di sekitar wilayah eksplorasi PT Lapindo Brantas di Sidoarjo. Tanggung jawab sosial yang dituntut sangat-sangat besar (bernilai triliunan rupiah) dan sungguh-sungguh membuat pusing tujuh keliling. Nilai tersbut jika dibandingkan dengan sedikit uang lelah dan makan siang serta kerepotan yang ditimbulkan karena menerima siswa PSG, tentu sangatlah tidak seberapa.
Akhirnya, mari semua pihak untuk ikut peduli terhadap investasi peningkatan kualitas SDM di Kalsel. Keuntungan besar dari usaha pertambangan di Kalsel tidak akan berarti dalam jangka panjang jika kita terlambat berinvestasi di bidang peningkatan kualitas SDM. Jika bahan galian mineral habis, mungkin perusahaan masih tetap akan tersenyum karena mereka pulang dengan membawa kapital sangat besar, namun bagi masyarakat lokal yang tentu tetap di sini, adilkah untuk ditinggalkan dalam keadaan miskin dan bodoh?
Didik Triwibowo
Geologist, Ketua PSG
SMK (Sabumi) Pertambangan Banjarbaru
Email : d12k3w@yahoo.com

BLOK CEPU (ditulis 2006)

Saya, dalam sebuah kesempatan mengajar di SMK Sabumi Pertambangan Banjarbaru pernah mengajukan pertanyaan mengenai Blok Cepu, “ Tahukah kalian tentang blok Cepu?”. Di luar dugaan saya, kelas tetap saja senyap, tidak ada yang menjawab. Satu menit berlalu masih juga sama. “Wah gawat !”, pikir saya, anak pertambangan kok ndak pernah sedikitpun mendengar isu pertambangan yang sedang hot. Lha wong di “luaran” sana, mereka yang ga punya background pendidikan geologi atau pertambangan saja dengan gagah berani bicara tentang Blok Cepu, Freeport atau isu pertambangan lain, ini yang calon-calon ahli pertambangan masa depan kok ndenger saja tidak. Namun kemudian saya maklumi, pertama karena ada yang ngaku di kost-nya tidak ada TV apalagi koran. Terus yang punya TV? Ya... yang ditonton sinetron, dangdut, kartun, film laga atau buat main game. Kedua, mungkin siswa-siswa ini tidak mau pusing-pusing ngurusin hal-hal kayak itu. Akhirnya kemudian saya berikan kesempatan kepada mereka untuk bertanya. Ah, paling tidak mereka sudah mulai tertarik. Selanjutnya dengan semangat saya menjawab pertanyaan mereka satu-per-satu. Kritis juga.

KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Menurut UU No. 22 tahun 2001 tanggal 23 November 2001 tentang migas, kegiatan usaha minyak dan gas bumi dibedakan menjadi dua : kegiatan hulu dan hilir. Kegiatan hulu meliputi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas, sedangkan kegiatan hilir meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga migas. Karena pokok pembicaraan kita terkait dengan blok Cepu, maka kita batasi bahasan ini pada lingkup kegiatan hulu yaitu eksplorasi dan eksploitasi migas. Kegiatan hulu migas dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, Koperasi/ Usaha kecil dan Badan Usaha Swasta berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS). Di sini perlu ditegaskan kembali posisi pertamina sekarang. Dahulu sebelum UU No. 22 Tahun 2001 berlaku, ”Kuasa Pertambangan” migas di sektor hulu dipegang Pertamina, namun sekarang telah dikembalikan ke pemerintah. Adapun kegiatan hilir migas yang dulunya juga dimonopoli oleh Pertamina, sekarang telah dibuka secara bebas. Artinya Badan Usaha lain boleh bersaing. Bahkan saat ini di Jakarta telah ada POM Bensin-POM Bensin non pertamina, seperti punya Petronas Malaysia misalnya. Pada kegiatan hulu migas, pemerintah membentuk Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) yang memiliki tugas menandatangani KKS dan mengawasi pelaksanaannya. Hal yang dulunya dipegang Pertamina. Untuk Peraturan Pemerintah terkait dengan hal ini bisa di-cek PP No. 42 tahun 2002 tanggal 16 Juli 2002 mengenai Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas dan PP No. 35 Tahun 2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Adapun mengenai posisi Pertamina sekarang sesuai PP No. 31 Tahun 2003 tanggal 18 Juni 2003 tentang Pengalihan bentuk Pertamina menjadi Perusahaan Perseroan (Perseroan) adalah sebagai perusahaan (persero) milik negara yang sama-sama sebagai pelaku bisnis di sektor hulu maupun hilir bersaing dengan badan usaha lain. Singkatnya, Pertamina hanya sebagai pemain yang harus bersaing dengan badan usaha lain dan ia tidak lagi merangkap sebagai regulator. Fungsi regulator dikembalikan ke pemerintah. Saya kira cukup kenyang-lah Pertamina itu, selama kurun waktu 1970 sampai dengan 2001 merangkap sebagai pemain dan pengatur. Cuman, kekhawatiran saya satu, waktu merangkap saja kondisinya babak belur apalagi sekarang hanya sebagai pemain. You can imagine that...
Sebelum suatu badan usaha melakukan kegiatan di sektor hulu migas, pemerintah membuka peluang kerja sama atau KKS dengan persyaratan : (1) Kepemilikan SDA tetap ditangan Pemerintah sampai titik penyerahan, (2) Pengendalian manajemen operasi berada pada Badan Pelaksana yang meliputi pemberian persetujuan atas rencana kerja dan anggaran, rencana pengembangan lapangan serta pengawasan atas realisasi dari rencana tersebut; (3) Modal dan resiko seluruhnya ditanggung oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap, dalam arti Pemerintah melalui Badan Pelaksana tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan investasi dan menanggung resiko finansial dalam pelaksanaan KKS. Persyaratan di atas masih ditambahkan lagi 14 prinsip KKS, yaitu : (a) Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) bertanggung jawab atas Manajemen Operasi; (b) Kontraktor melaksanakan operasi menurut Program Kerja Tahunan yang sudah disetujui BPMigas; (c) Kontraktor menyediakan seluruh dana dan teknologi yang dibutuhkan dalam operasi perminyakan; (d) Kontraktor menanggung biaya dan resiko operasi; (e) Kontraktor diizinkan mengadakan eksplorasi selama 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) tahun dan eksploitasi 20 (dua puluh) tahun atau lebih (jangka waktu kontrak 30 tahun); (f) Kontraktor akan menerima kembali seluruh biaya operasi setelah produksi komersial; (g) Produksi yang telah dikurangi biaya produksi, dibagi Pemerintah dan Kontraktor; (h) Kontraktor wajib menyisihkan/mengembalikan sebagian wilayah kerjanya kepada pemerintah; (i) Seluruh barang operasi/peralatan yang dibeli kontraktor menjadi milik pemerintah dan untuk yang diimpor setelah tiba di Indonesia; (j) Seluruh data yang didapatkan dalam operasi menjadi milik pemerintah; (k) Kontraktor adalah subjek PPh dan wajib menyetorkannya secara langsung kepada Negara; (l) Kontraktor wajib memenuhi sebagian kebutuhan minyak dan gas bumi dalam negeri (Domestic Market Obligation) maksimum 25% dari bagian KKS; (m) Kontraktor wajib mengalihkan 10% interest-nya setelah produksi komersial kepada Perusahaan Swasta Nasional yang telah ditunjuk oleh Pemerintah; (n) Kontraktor wajib membayar penerimaan negara yang berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
Bila kita cermati dan kaji, sesungguhnya poin-poin persyaratan dan prinsip-prinsip kerjasama sangat menguntungkan bagi negara. Artinya, jika semua persyaratan dan prinsip-prinsip KKS tersebut dilaksanakan dengan baik dan konsisten, maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran berlebihan misalnya negara dirugikan, kekayaan alam dikuras habis dll. Ada pertanyaan kritis, mengapa harus 30 tahun? Kenapa lama sekali? Bagaimana jika kontraktor merusak lingkungan?

KARAKTER INDUSTRI HULU MIGAS
Untuk dapat mengangkat migas dari dalam perut bumi ke permukaan bumi diperlukan proses yang panjang dengan resiko investasi yang tinggi. Investor harus berpikir ulang sebelum terjun di bisnis ini, paling tidak ia harus mengetahui terlebih dahulu karakter industri hulu migas yang antara lain : (1) Harus ada sumberdaya alam migas yang cukup besar; (2) Sumberdaya migas tidak dapat diperbaharui; (3) Biaya investasi dan operasi sangat tinggi; (4) Memerlukan teknologi tinggi (High Tech); (5) Resiko kegagalan tinggi; (6) Siklus kegiatan lama (puluhan tahun). Saya akan menyajikan tahapan kegiatan hulu migas dilihat dari sisi teknis dan bisnis. Tahapan pertama adalah tahap persiapan (Preparation Stage), dimulai dengan melakukan Pre-Study dan kemudian penandatanganan kontrak.. Tahap kedua adalah tahap eksplorasi (exploration stage) yang terdiri dari kegiatan survei geologi dan geofisika, evaluasi dan wildcat drilling atau pemboran untung-untungan atau pemboran taruhan. Setelah Ok, dilanjutkan tahap ketiga : tahap pengembangan (development stage) beupa development drilling (pemboran pengembangan), studi reservoir dan pembangunan fasilitas produksi. Selanjutnya adalah tahap terakhir yaitu tahap produksi (production stage) yang berupa operasi produksi, transportasi dan maintenance. Tahap kedua dan ketiga inilah yang disebut tahap eksploitasi. Menjawab pertanyaan kenapa harus 30 tahun? Ya karena memang tahapannya panjang. Sebagai ilustrasi, survei geofisika dan interpretasinya memerlukan waktu 2-3 tahun, pemboran eksplorasi 2-4 tahun, pemboran deliniasi 1-3 tahun dan pengembangan lapangan 2-5 tahun. Artinya paling tidak perlu waktu 8 tahun untuk eksplorasi saja, padahal eksplorasi merupakan tahap yang memerlukan investasi yang tinggi. Ya kalo reservoirnya positif terdapat migas, kalo tidak?
Dari sisi ini, jika kita sedikit berpikir lebih jernih, dengan resiko yang sedemikian besar tidak mungkin pemerintah menginvestasikan sendiri uangnya untuk kegiatan hulu migas, bahkan dalam KKS-pun dipersyaratkan pula bahwa pemerintah (BP Migas) tidak boleh mengeluarkan sepeserpun uang dalam pelaksanaan KKS. Jadi alternatif mengajak kerjasama dengan persyaratan dan prinsip-prinsip kerjasama seperti di atas merupakan hal ideal yang dapat dilakukan. Kita, masyarakat, dengan mekanisme yang ada tentu dapat melakukan pengawasan dan segera dapat melaporkan jika ada indikasi penyimpangan. Namun, perlu ditekankan agar tidak melihat pengelolaan sektor hulu migas – dalam hal ini Blok Cepu – dari sudut pandang yang hanya berdasar persepsi dan asumsi. Saat ini faktanya, telah ada Join Operating Agreement (JOA) yang akan mengelola Blok Cepu. Mari kita lihat komposisinya, bagian pemerintah pusat 85%, Exxon 6,75%, Pertamina 6,75% dan BUMD 1,5%. Komposisi ini secara tersirat menunjukkan jika Pemerintah Pusat, Pertamina dan BUMD dianggap sebagai pihak Indonsesia, maka total jendral Indonesia memperoleh bagian 93,25% sedangkan pihak asing (Exxon) Cuma 6,75%. Jika dikejar lagi dengan pertanyaan, kenapa ga pertamina saja ditunjuk sebagai kontraktor? Runyam deh, wong yang menemukan si Exxon masa’ ga dikasih bagian?. Bagaimana jika ternyata dalam pelaksanaan kerjasama ternyata merugi? Tidak perlu khawatir, pemerintah tidak akan rugi sedikitpun, karena memang semua resiko ditanggung kontraktor, dalam hal ini Exxon dan Pertamina. Namun jika untung, maka akan dibagi sesuai komposisi di atas, setelah dipotong dengan biaya operasional yang telah dikeluarkan kontraktor. Ini disebut Cost Recovery.
Untuk lingkungan? 30 tahun eksploitasi pasti lingkungan akan rusak! Ah, jangan berlebihan mas, pemboran darat untuk migas hanya perlu 2-3 hektar saja kok. Jangan bandingkan dengan Freeport atau tambang batubara. Akhirnya, jika masih ada yang berkeras menolak pengelolaan Blok Cepu. Mari kita dengarkan suara rakyat Bojonegoro, apakah mereka setuju atau tidak, mendukung atau tidak. Dan tentu jangan mengatakan mereka bodoh, yang jelas mereka berhak atas kekayaan alam mereka sendiri untuk kesejahteraan mereka. Mereka banyak yang terbelit kemiskinan, dan harapan akan segera berproduksinya minyak dari dalam bumi mereka sangat besar. Ah, saya perlu teman ekonom untuk menjelaskan multiplier effect – nya jika eksplorasi-eksploitasi berjalan. Mungkin kapan-kapan kita bisa berkunjung ke sana? Saya kasih sedikit bocoran, tanah kapur yang tipis, jalan aspal bergelombang, panas-gersang....


Didik Triwibowo
Geologist, Staf Distamben Prov. Kalsel
Email : d12k3w@yahoo.com